1 Juli 2022 Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar, Cek Syarat dan Ketentuan Diskon di Sini

30 Juni 2022, 14:30 WIB
1 Juli 2022 ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar, cek syarat dan ketentuan diskon di sini./ Bapenda Jabar/ Tangkapan layar /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Jawa Barat dimulai 1 Juli 2022. Simak syaratnya pada artikel ini.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022 adalah program dari pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab masyarakat dalam membayar denda wajib pajak saat telat atau tidak bayar pajak.

Oleh karena itu, selama masa program ini wajib pajak hanya membayar pokok PKB.

Kemudian, Pemprov Jawa Barat juga akan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.

Baca Juga: Link Hasil Pengumuman PPDB SMA-SMK Yogyakarta 2022-2023 Semua Jalur pada 1 Juli, Cek Jadwal Daftar Ulang

Tidak hanya itu untuk tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 juga akan dibebaskan.

Lalu, tersedia diskon pajak kendaraan bermotor hingga diskon (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) BBNKN I.

Dilansir dari situs resmi bapenda.jabarprov.go.id, untuk diskon pajak kendaraan berlaku pada saat pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pembayaran nol sampai tiga puluh hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar dua persen

Baca Juga: Harga HP Samsung Galaxy A13 Turun Lagi Akhir Juni 2022, Cek Harga Terbaru, Ini Spesifikasi Lengkapnya

- Pembayaran tiga puluh hari sampai dengan enam puluh hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar empat persen

- Pembayaran enam puluh hari sampai dengan sembilan puluh hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar enam persen

- Pembayaran sembilan puluh hari sampai dengan seratus dua puluh hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar delapan persen

- Pembayaran seratus dua puluh hari sampai dengan seratus delapan puluh hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar sepuluh persen

Kemudian ada juga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuannya:

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki atau yang menguasai Kendaraan Bermotor

- Badan, Pemerintah, Pemda Provinsi Jawa Barat, Pemda Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Jumat, 1 Juli 2022: Indosiar, ANTV, Trans 7, RCTI, Trans TV, MNCTV, NET TV dan GTV

- Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022

Berikut ini persyaratan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor:

1. STNK Asli

2. E-KTP pemilik baru asli (Gunakan surat keterangan dari Disdukcapil jika E-KTP belum ada)

3. SKKP/SKPD terakhir

4. BPKB asli

5. Surat bukti pengalihan kepemilikan (Kwitansi jual beli bermaterai)

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan

7. Bukti hasil cek fisik

8. Semua berkas harus di fotokopi

Baca Juga: Sudah Cair Gaji Ke-13 PNS pada 1 Juli 2022 Jika Ada 2 Notifikasi Ini, Berikut 16 Komponen yang Tidak Diberikan

Berikut tata cara balik nama kendaraan:

1. Lakukan proses mutasi (cabut berkas dan cek fisik kendaraan di samsat awal terdaftar). Setelah berkas dan proses administrasi selesai tinggal cek fisik dan mendaftar di samsat tujuan.

2. Apabila masih di leasing, bisa berkoordinasi dengan pihak leasingnya dan mengajukan permohonan pinjaman dokumen BPKB untuk melakukan proses BBN.

3. Apabila masih progresif, harus dilakukan balik nama kendaraan yang harus dilakukan BBNKB II.

Batas akhir dari program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022 ini berlangsung hingga 31 Agustus 2022.

Demikian informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku di wilayah Jawa Barat 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Jabar Prov

Tags

Terkini

Terpopuler