14 Tempat Layanan Samsat Keliling di Jakarta Depok Tangerang dan Bekasi, Berikut Harga yang Harus Dibayar

30 Juni 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi samsat keliling. /Antara/Muhammad Adimaja/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut daftar 14 tempat layanan samsat keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk membayar pajak kendaraan bermotor pada Kamis, 30 Juni 2022.

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, 14 layanan samsat keliling yang tersedia pada Hari ini adalah:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng

2. Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading

Baca Juga: Simak Jadwal dan Persyaratan Terbaru Pendaftaran KIP Kuliah pada Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2022

3. Jakarta Barat di Mal Citraland

4. Jakarta Selatan di PRJ Kemayoran Baru Jakpus dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata

5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati

6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Tangerang dan Palem Semi Karawaci

Baca Juga: Lihat pengumuman.um-ptkin.ac.id, Berikut Nama Pendaftar Lolos UM PTKIN 2022 di IAIN Metro pada Kamis, 30 Juni

7. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong

9. Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro

10. Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Perumahan Kopri Suradita Kelapa Dua

11. Kota Bekasi di Mal BCP Bekasi;

12. Kabupaten Bekasi di Cifest Hill Cikarang Kabupaten Bekasi

13. Depok di halaman Samsat Depok

14. Cinere di Kelurahan Pondok Petir Cinere.

Baca Juga: Ini Cara Daftar PIP 2022 Siswa Miskin/Kurang Mampu yang Tak Punya KIP, Cukup Bawa 2 Berkas Ini ke Sekolah

Sebagai catatan, gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Dilansir dari Antara, ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai SIM keliling, di antaranya pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Tanpa Download Aplikasi Mypertamina Warga Masih bisa Beli Pertalite dan Solar, Begini Penjelasanny

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler