Cair 1 Juli 2022 untuk Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Cek Daftar Besaran Gaji yang Diterima

27 Juni 2022, 17:30 WIB
Cair 1Juli 2022 untuk Gaji ke-13 PNS dan pensiunan, cek daftar besaran gaji yang diterima. /Unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan telah ditetapkan oleh pemerintah tanggal pencairannya.

Pada tanggal 1 Juli 2022 mendatang, gaji ke-13 akan mulai cair secara bertahap.

Untuk aturan mengenai Gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Cara Download dan Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai Syarat Pembelian Minyak Goreng Curah

Beleid tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo sejak tanggal 13 April 2022 lalu.

Namun, untuk daftar penerima Gaji ke-13 harus sesuai dengan PP tersebut, yakni:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Baca Juga: Aktivasi Rekening PIP 2022 Ditutup 3 Hari Lagi, Cek Syarat Aktivasi agar Bantuan PIP SD, SMP, SMA, SMK Cair

- Pejabat negara Pensiunan

- Ahli waris penerima pensiunan

- Penerima tunjangan

Untuk besaran Gaji ke-13 juga tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Selanjutnya, besaran yang akan diterima sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan dan ditambah 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi penerima yang berhak.

Berikut rincian daftar Gaji ke-13, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang yang Libatkan 17 Kendaraan, 4 Orang Luka Berat

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Mau jadi Penjual Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu via PeduliLindungi? Daftar ke simirah2.kemenperin.go.id

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Demikian, terkait informasi pencairan Gaji ke-13 PNS dan pensiunan beserta rincian besaran yang akan diterima.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler