SEPUTARLAMPUNG.COM – Sebanyak Rp1,1 triliun dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 bakal cair ke rekening siswa SMA. Cek namamu pakai NISN di pip.kemdikbud.go.id.
PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Tujuan dari bantuan ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Adapun besaran dana PIP 2022 adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Bantuan ini akan dicairkan ke 17 juta siswa SD hingga SMK dengan total anggaran yang mencapai Rp9,6 triliun.
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Selasa, 14 Juni 2022, berikut data pencairan PIP 2022:
SD: 10,3 juta siswa, total dana Rp4,2 triliun
SMP: 4,3 juta siswa, total dana Rp2,7 triliun
SMA: 1,3 juta siswa, total dana Rp1,1 triliun
SMK: 1,8 juta siswa, total dana Rp1,5 triliun
Jumlah keseluruhan: 17 juta siswa, total dana Rp9,6 triliun.
Pelajar yang belum menerima bantuan PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Perlu diketahui, bantuan PIP hanya disalurkan kepada peserta didik memenuhi syarat penerima. Berikut 9 tipe siswa berhak mendapatkan dana PIP 2022:
1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Demikian informasi mengenai sebanyak Rp1,1 triliun dana PIP 2022 bakal cair ke rekening siswa SMA.***