PIP Kemdikbud Segera Cair untuk 643.648 Siswa SMA dengan 6 Kategori Berikut, Lakukan Ini Sebelum 30 Juni 2022

31 Mei 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi - Siswa penerima PIP Kemdikbud.* /PIP

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan segera cair kepada 683,648 siswa SMA yang miliki 6 (enam) kategori berikut. Cek informasi selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, pencairan dana PIP masih menyisakan kuota sekita 7,72 siswa SD hingga SMK.

Dimana 683,648 di antaranya adalah sisa kuota pencairan bagi siswa SMA.

Dilansir dari laman PIP Kemdikbud per 14 April 2022, penyaluran dana PIP telah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD-SMK dari alokasi penerima pada 2022 sebanyak 17,92 juta siswa.

Baca Juga: KLIK ppdb.jakarta.go.id, Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMA-SMK Sudah Dibuka, Ini Tata Caranya

Kendati demikian, PIP Kemdikbud bagi siswa SMA hanya akan cair jika peserta didik sudah memenuhi 6 kategori berikut :

1. Memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.

Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.

2. Memiliki SK Pemberian PIP.

SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana  dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1/2022 Periode 2 Kapan Cair? Simak Penjelasannya, Ini Cara Cek Dana Masuk Tanpa Harus ke Bank

3. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.

Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

4. Menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.

5. Tidak putus sekolah atau bersekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, serta tekun.

6. Sudah melakukan aktivasi rekening PIP. Sebagai catatan, pencairan dana PIP hanya dilakukan melalui 2 bank, yakni BNI dan BRI.

Dimana dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbud Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.

Siswa kelas 12 SMA bisa mengecek apakah dirinya termasuk siswa yang mendapatkan SK Nominasi Penerima PIP melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Dimana siswa yang sudah mendapatkan SK Nominasi Penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2022.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1/2022 Periode 2 Kapan Cair? Simak Penjelasannya, Ini Cara Cek Dana Masuk Tanpa Harus ke Bank

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP Kemdikbud yang akan diberikan kepada siswa SMA adalah sebesar Rp500.000 per semester atau Rp1 juta per tahun.

Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Cek apakah Anda termasuk dari 683,648 siswa SMA yang akan segera mendapatkan dana PIP dengan cara:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga: Hadiri Undangan Liga Muslim Dunia, Puan Maharani Kunjungi Museum Nabi Muhammad di Madinah

Demikian informasi terbaru terkait 6 kategori yang harus dipenuhi oleh siswa SMA untuk mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud dan kewajiban melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler