SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengajuan akun pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 jenjang SMA-SMK sudah dibuka mulai 30 Mei 2022.
Segera klik link ppdb.jakarta.go.id untuk mengikuti prosesnya. Berikut alur atau tata caranya.
Berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nomor e-0012 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PPDB 2022, tahap pengajuan akun SMA-SMK ini adalah bagian dari mekanisme pendaftaran pertama.
Tahap selanjutnya yang perlu dilakukan siswa SMA-SMK pada PPDB DKI Jakarta 2022 setelah pengajuan akun dalam mekanisme pendaftaran adalah aktivasi PIN /Token, pemilihan peminatan, dan setelahnya bisa memantau hasil hasil seleksi melalui laman PPDB DKI.
Baca Juga: 10 SMP Negeri-Swasta Terbaik Kota Surakarta Versi Nilai Rerata UN Kemdikbud Referensi PPDB 2022
Sebelum melakukan pendaftaran PPDB 2022, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) khusus SMA dan SMK harus melakukan pra-pendaftaran terlebih dahulu, yang dibuka mulai 17 Mei hingga 14 Juni 2022.
Adapun pendaftaran PPDB DKI Jakarta dilakukan melalui laman resmi ppdb.jakarta.go.id.
Syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta tahun 2022 jenjang SMA-SMK:
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021