Ada Bantuan Rp1,8 Juta bagi LKP, KJP Plus Cair Lagi Juni 2022? Hanya Siswa Kriteria Ini Dapat Dana Pendidikan

31 Mei 2022, 09:20 WIB
Bocoran Tanggal Cair KJP Plus Juni 2022, Simak Ulasannya Berikut Ini! /KJP Plus 2022

SEPUTARLAMPUNG.COM – Cair Rp 1,8 Juta bagi Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dari KJP Plus tahun 2022. Benarkah akan cair lagi pada bulan Juni 2022? Hanya siswa kriteria ini yang dapat dana pendidikan.

Apakah kamu termasuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022? Jika belum, maka wajib menyimak 4 kategori siswa yang berhak mendapatkan dana bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Seperti diketahui bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 yang seharusnya cair di bulan Mei, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memajukkan pencairan dana KJP Plus tahap 1 pada 28 April 2022 lalu.

Apa itu KJP Plus?

Baca Juga: GRATIS! Klaim Kode Redeem Free Fire Hari Ini 31 Mei 2022, Dapatkan AK47 Dragon dan M1887 SG Ungu

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Sasaran KJP Plus

1. Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah

2. Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta

3. Berasal dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: 10 SMP Negeri-Swasta Terbaik Kota Surakarta Versi Nilai Rerata UN Kemdikbud Referensi PPDB 2022

Alokasi dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Jika menilik pencairan tahun 2021 pencairan berlangsung di bulan Juni, apabila mengikuti pola yang sama, maka bisa jadi pencairan tahap 1 periode kedua KJP Plus tahun 2022 juga akan cair di bulan Juni.

Lalu apa saja 4 kategori penerima KJP Plus 2022 dan berapa uang tambahan yang didapat siswa SD hingga SMA sederajat?

Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem Genshin Impact 31 Mei 2022, Buruan Klaim Ratusan Hadiah Primogems Gratis

Dilansir seputarlampung.com dari situs kjp.jakarta.go.id, berikut Kriteria penerima bantuan dana KJP Plus tahap 1/2022 dan uang tambahan yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat:

4 Kategori penerima KJP Plus 2022:

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Tambahan uang dari KJP Plus 2022 yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat:

1. SD/MI: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp1 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

2. SMP/MTs: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp1,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi hingga 4 Meter dan Kecepatan Angin Tertinggi

3. SMA/MA: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

4. SMK: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Demikian informasi mengenai KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dan uang tambahan yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler