SEPUTARLAMPUNG.COM – Pelajar SD, SMP, SMA-SMK dengan kriteria miskin bisa daftar PIP dan dapat uang Rp450-1 Juta, meski tak punya KIP. Berikut kuota dana penerima PIP pada 29 Mei 2022.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah dengan usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Bantuan PIP Kemdikbud 2022 diberikan ke masing-masing jenjang pendidikan dengan nominal yang berbeda, dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Untuk Peserta didik SD/MI/Paket A memperoleh bantuan sebesar Rp450.000,-/tahun.
Sedangkan, untuk peserta didik SMP/MTs/Paket B memperoleh bantuan sebesar Rp750.000,-/tahun.
Sementara itu, untuk peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C memperoleh bantuan sebesar Rp1.000.000,-/tahun.
Apa Kewajiban peserta didik
Sebagai siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki beberapa kewajiban yang harus dilakukan, di antaranya adalah:
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
- PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
- Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh penerima Program Indonesia Pintar (PIP) adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- KIP diberikan sebagai identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
- Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
- Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Lalu, bagaimana nasib siswa kategori miskin atau kurang mampu yang belum memiliki KIP? Padahal, salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
Berikutnya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di artikel ini.
• Buka laman pip.kemdikbud.go.id
• Pilih menu “Cek Penerima PIP”
• Selanjutnya, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
• Klik “Cek Data”
Berikut update data jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP pada 29 Mei 2022, yakni:
Alokasi Dana PIP:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Disalurkan:
SD: 5.568.839 siswa
SMP: 3.064.013 siswa
SMA: 683.648 siswa
SMK: 890.887 siswa
Total siswa yang sudah menerima dana PIP: 10.207.650 siswa.
Jadi, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 10.207.650 siswa SD hingga SMA dan SMK.
Belum Dicairkan:
Jenjang SD: 4.791.775 siswa
Jenjang SMP: 1.305.955 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.280 siswa
Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP: 7.719.658 siswa.
Itulah informasi penting mengenai pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK kategori miskin masih bisa daftar PIP dan dapat uang hingga 1 Juta, walaupun tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).***