PATUHI 3 Kewajiban Ini untuk Peserta Didik Penerima PIP, Dana Telah Cair ke 10,2 Juta Siswa SD, SMP, SMA, SMK

23 Mei 2022, 20:00 WIB
Patuhi 3 kewajiban ini sebagai penerima dana PIP, tersalurkan ke 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Patuhi 3 kewajiban ini untuk peserta didik yang telah menerima dana PIP, telah cair ke 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dana PIP sampai saat ini telah cair ke 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang memenuhi syarat sebagai penerima dana PIP.

Ada 3 kewajiban yang harus dipatuhi penerima dana PIP yang telah cair ke.10,2 juta siswa, apa saja? Simak penjelasannya pada artikel ini.

Pemerintah telah mengalokasikan dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sebanyak 17,9 juta siswa.

Baca Juga: iPhone XR Kini Sentuh Harga Rp3 Jutaan, Cek Harga Terbaru Edisi Mei 2022, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Dari jumlah alokasi tersebut, dana PIP sampai saat ini masih menyisakan sebanyak 7,71 siswa yang belum tersalurkan.

Dana PIP merupakan bantuan pemerintah untuk siswa dari keluarga miskin atau tidak mampu untuk menempuh pendidikan.

Program ini bertujuan agar tidak terjadinya putus sekolah dikarenakan terkendala ekonomi, serta menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidilan baik formal ataupun non formal.

Program bantuan dana pendidikan PIP ini merupakan kerjasama tiga kementerian yaitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Kontingen Indonesia Raih 3 Besar SEA Games 2021, Puan Beri Ucapan Selamat dan Terima Kasih pada Atlet dan Tim

Dikutip, Seputarlampung.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan hingga Mei 2022, yakni:

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.

Disalurkan:

SD: 5.568.839 siswa
SMP: 3.064.013 siswa
SMA: 683.911 siswa
SMK: 890.887 siswa
Total: 10.207.650 siswa

Belum Dicairkan:

Jenjang SD: 4.791.775 siswa
Jenjang SMP: 1.305.955 siswa
Jenjang SMA: 683.648 siswa
Jenjang SMK: 938.280 siswa

Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP: 7.719.658 siswa.

Baca Juga: Cek Saldo Rekening Bank DKI Lewat Cara Ini, Dapatkan Bantuan Dana Pendidikan hingga Rp1,8 Juta dari KJP Plus

Besaran dana PIP yang diberikan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

- Rp450.000 untuk jenjang SD, MI, Sederajat;

- Rp750.000 untuk jenjang SMP, MTs, Sederajat;

- Rp1 juta untuk jenjang SMA/SMK, MA, Sederajat.

Dana tersebut dapat dicairkan melalui bank penyalur dana PIP 2022 yakni BRI dan BNI.

Untuk para siswa-siswa yang belum menerima bantuan PIP di tahap sebelumnya, disarankan untuk mengecek NISN siswa secara berkala.

Berikut cara mengecek penerima dana PIP:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Baca Juga: Tanpa Antre! Ini Cara Perpanjangan SIM Nasional dengan Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Siapkan Dokumen Ini

Berikut adalah kewajiban peserta didik penerima dana bantuan PIP yaitu:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Demikian informasi terkait pencairan dana PIP untuk siswa yang telah tersalurkan sebanyak 10,2 juta siswa dan 3 kewajiban peserta didik yang harus dipatuhi sebagai penerima dana PIP.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler