Modal KKS dan SKTM, Pelajar Miskin/Kurang Mampu Bisa Daftar PIP, Dapatkan Dana Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta

23 Mei 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi PIP 2022 Cair ke Siswa SD-SMA.* /Dok. Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dengan modal KKS dan SKTM, pelajar kategori miskin atau kurang mampu bisa daftar bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP. Bagaimana caranya? Simak info di bawah ini.

PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pencairan bantuan ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Lewat Link pip.kemdikbud.go.id Anda Bisa Cek Daftar Penerima PIP 2022, Ada Dana hingga Rp1 Juta Menanti

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana bantuan yang disalurkan melalui Bank BRI dan BNI ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Link Pendaftaran PPDB Batam 2022 Jenjang SD-SMP, Berikut Syarat Jalur Prestasi dan Perpindahan

Lalu, bagaimana nasib siswa kategori miskin atau kurang mampu yang belum memiliki KIP?

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Baca Juga: Ambil BONUS KJP Plus Tahap 1 2022 dengan Cara Ini, Benarkah CAIR Lagi Juni 2022 ke Rekening Siswa SD-SMA?

Sekedar info tambahan, pemeriksaan daftar penerima dapat diakses melalui pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Demikian informasi modal KKS dan SKTM siswa miskin/kurang mampu bisa daftar PIP.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler