2 Kakek Dicabuli di Garut, Pelaku Mengaku Melakukan usai Mendapat Petunjuk Ghaib

22 Mei 2022, 08:00 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, memberikan keterangan kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Sabtu 21 Mei 2022./Agus Somantri/Galamedia /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Aksi bejat dilakukan pria berinsial P (42) dengan mencabuli  dua orang kakek berusia 70 dan 79 di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Garut, Jawa Barat.

Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan P di rumahnya dan juga di musala, setelah se sebelumnya mengaku mendapat wangsit atau petunjuk ghaib lewat mimpi.

Dia diminta untuk berzina dengan kedua korban yang merupakan jemaahnya sendiri.

Baca Juga: Viral, Ini Kisah Kakek Sondani yang Nikahi Gadis 18 Tahun di Cirebon dengan Mahar Duit Ratusan Juta

Korban sempat menolak, namun dengan memaksa kedua korbannya yang sudah renta, P leluasa merudapaksa para korban.

"Pelaku melakukannya di rumahnya dan juga di mushola. Perbuatan itu ia lakukan dengan cara memaksa dan korbannya tak kuasa melawan karena mereka sudah lansia dan lemah," ucap Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada Sabtu, 21 Mei 2022.

Warga Kadongdong pun tidak menduga bahwa P nekat melakukan aksi pencabulan terhadap lansia. Pria tersebut diduga memiliki kelainan seksual yakin penyuka sesama jenis (gay).

Perbuatan tercela pelaku, terungkap setelah salah satu keluarga korban mengetahui hal itu. Tak terima dengan apa yang telah dilakukan pelaku, keluarga korban pun akhirnya melaporkannya ke polisi.

"Sebenarnya perbuatan menyimpang pelaku dilakukan sudah cukup lama yakni sekitar bulan Maret-Mei 2021 silam. Namun pihak keluarga baru mengetahuinya beberapa waktu lalu sehingga mereka pun memutuskan untuk melaporkannya ke polisi," kata Wirdhanto.

Berbekal laporan salah satu keluarga korban, polisi pun kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.

Baca Juga: Mantan Jubir Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto Meninggal Dunia, Berikut Profilnya

Akhirnya diketahui juga jika korban perbuatan menyimpang pelaku ini bukan hanya satu orang tapi ada juga yang lainnya.

Kedua kakek yang menjadi korban pencabulan pelaku, tambahnya, merupakan jemaah pelaku.

Tak menutup kemungkinan pelaku juga telah melakukannya kepada yang lain sehingga Kapolres meminta masyarakat yang mengetahui atau merasa jadi korban perbuatan tak senonoh pelaku untuk segera melaporkannya ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang kakek yang tak lain adalah jemaahnya.

Hal itu dilakukannya karena sebelumnya ia telah mendapatkan wangsit atau petunjuk gaib yang didapatkannya melalui mimpi jika ia harus melakukan zina terhadap kedua korban.

Baca Juga: Ada TAMBAHAN Uang hingga Rp2,5 Juta dari KJP Plus Tahap 1/2022, Namun Hanya untuk Siswa SD-SMK Ini Saja

Lebih jauh diterangkannya, polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

*) Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "Pria di Garut Cabuli 2 Kakek Usai Dapat Wangsit untuk Berzina". *** (Ikbal Tawakal/Pikiran Rakyat)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler