Maaf, Dana PIP Hanya Cair untuk Siswa SD-SMK Kelas Ini: Segera ke Bank BNI atau BRI Sebelum 30 Juni 2022

21 Mei 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan segera cair untuk para peserta didik yang duduk di kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.

Dimana penyaluran dana bantuan pendidikan ini masih menyisakan kuota sebanyak 7,72 juta siswa. Segera lakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI ataupun BRI.

Adapun, dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP untuk siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK sudah ditetapkan.

Dimana siswa yang ingin mengetahui apakah namanya tercantum dalam daftar SK Nominasi Penerima PIP bisa mengeceknya di laman pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: FINAL Indonesia U23 vs Malaysia, Berikut Link Live Streaming Sepakbola SEA Games pada Minggu, 22 Mei 2022

Sebagai catatan, pada 2022 kuota sasaran PIP ada sekitar 17,92 juta siswa SD hingga SMK.

Dimana dilansir dari laman PIP Kemdikbud penyaluran bantuan dana pendidikan ini secara nasional per April 2022 telah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa.

Artinya, masih ada sekitar 7,72 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang akan segera mendapatkan dana PIP.

Menilik pengumuman bahwa SK Nominasi Penerima PIP untuk siswa dengan kategori kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan, maka pencairan dana PIP tahap selanjutkan sepertinya hanya akan diberikan kepada para ketiga kategori siswa tersebut.

Baca Juga: PPDB Jabar 2022 Resmi Dibuka, Ini Daftar Dokumen untuk Pendaftaran dan Persyaratan bagi Peserta Didik SLB

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya merupakan salah satu siswa yang terdaftar menerima SK Nominasi Penerima PIP bisa melakukan hal ini:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul

Adapun, Puslapdik Dikbud juga mengimbau bagi siswa yang namanya terdaftar menerima SK Nominasi Penerima PIP untuk segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.

Baca Juga: SEA Games 2021 Hari Ini: Menembak, Balap Sepeda, dan Renang Incar 10 Emas, Aiman Tagih Janji Jadi PNS

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Jika sudah melakukan aktivasi rekening, siswa dan orangtua juga diwajibkan melaporkannya ke pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait.

Setelah itu, siswa tinggal menunggu diterbitkannya SK Pemberian PIP yang menjadi tanda bahwa bantuan dana pendidikan ini akan segera ditransfer ke rekening.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun.

Baca Juga: PIP Madrasah 2022 CAIR untuk 5 Tipe Siswa Ini, Segera Login ke Sini untuk Cek Penerima PIP Jenjang MI, MTs, MA

Itulah kategori siswa yang akan mendapatkan dana PIP Kemdikbud pada 2022 dan kewajiban untuk melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram PIP Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler