SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP cair lagi hingga akhir Mei 2022, benarkah? Berikut 3 hal yang harus dicatat oleh siswa penerima PIP 2022.
Seperti diketahui, bantuan PIP 2022 direncanakan akan dicairkan ke lebih dari 17 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Secara keseluruhan bantuan yang disalurkan melalui Bank BNI dan BRI ini telah disalurkan ke 10,2 juta pelajar yang berhak menerima.
Sehingga masih ada kuota sekitar 7,7 juta siswa yang akan mendapatkan dana bantuan.
Seperti dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Jumat, 20 Mei 2022, berikut info update pencairan dana PIP 2022 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK:
Disalurkan:
SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total: 10.206.656 siswa
Alokasi:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Melihat masih banyaknya kuota siswa penerima yang belum diberikan. Maka hingga akhir Mei 2022 ini, ada kemungkinan dana PIP akan kembali disalurkan kepada siswa dengan kuota yang tersisa.
Pencairan masih akan dilanjutkan hingga semua siswa yang terdata mendapatkan dana bantuan.
Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA ini beragam. Secara umum dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Dana ini dapat langsung dicairkan siswa dan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan.
Kendati demikian, siswa yang ditetapkan sebagai penerima PIP harus menaati tiga kewajiban atau peraturan yang telah ditetapkan.
Jika siswa tidak mematuhinya maka status siswa sebagai penerima PIP bisa saja dicabut.
Berikut 3 kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Demikian informasi dana PIP cair lagi hingga akhir Mei 2022 serta kewajiban yang harus dipatuhi penerima PIP.***