SEPUTARLAMPUNG.COM - Lakukan Aktivasi sekarang juga, jika lewat tanggal ini, maka dana PIP akan hangus dan batal cair ke rekening siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Ada yang harus dilakukan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang baru terdaftar sebagai penerima dana PIP yaitu melakukan aktivasi rekening.
Aktivasi rekening ini dilakukan di dua bank penyalur dana PIP yaitu BRI dan BNI. Batas waktu aktivasi rekening ini sampai dengan 30 Juni 2022, dan jika siswa tidak melakukan aktivasi sampai dengan tanggal 30 Juni, maka dana PIP akan batal di cairkan.
Baca Juga: Esport Sumbang Medali Emas dan Perak dari Nomor Free Fire di SEA GAmes Vietnam
Namun, untuk siswa yang sudah pernah melakukan aktivasi rekening BRI dan BNI, tidak perlu melakukan aktivasi kembali.
Siswa yang ingin mengetahui apakah NISN dan namanya terdaftar sebagai penerima dana PIP dapat melakukan pengecekan di link berikut ini.
Berikut adalah cara cek penerima bantuan PIP.
• Buka laman pip.kemdikbud.go.id
• Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
• Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Setelah nama siswa dan NISN terdaftar sebagai penerima dana PIP, berikut adalah syarat dan tata cara aktivasi rekening.
Berikut cara aktivasi rekening BNI dan BRI dilansir seputarlampung.com dari Dispendik Surabaya.
1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:
- Membawa surat keterangan aktivitas rekening Simpanan Pelajar (SimPel) PIP dari Kepala Sekolah
- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
2. Cara aktivasi rekening dengan cara kolektif untuk penerima bantuan dana PIP yang dilakukan oleh pihak sekolah.
- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Besaran dana bantuan PIP dari pemerintah:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Dari dana PIP tersebut, siswa SD, SMP, SMA, SMK dapat mempergunakannya untuk membeli perlengkapan sekolah, uang saku, uang transport, biaya uji kompetensi dan biaya ujian praktek tambahan.
Berikut adalah rincian pencairan dana PIP jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK hingga bulan Mei di tahun 2022 dikutip dari pip.kemdikbud.go.id.
Alokasi yang tersedia untuk dana PIP:
Jenjang SD: 10.360.614 siswa
Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
Jenjang SMK: 1.829.167 siswa
Total yang berhak menerima dana PIP: 17.927.308 siswa.
Disalurkan:
Jenjang SD: 5.568.839 siswa
Jenjang SMP: 3.064.013 siswa
Jenjang SMA: 683.911 siswa
Jenjang SMK: 890.887 siswa
Total: 10.207.650 siswa.
Belum disalurkan:
Jenjang SD: 4.791.775 siswa
Jenjang SMP: 1.305.955 siswa
Jenjang SMA: 683.648 siswa
Jenjang SMK: 938.280 siswa
Total: 7.719.658 siswa
Demikian informasi terkait batas waktu aktivasi BRI dan BNI untuk penerima dana PIP agar dana PIP tidak hangus dan batal cair.***