Kapan Batas Aktivasi Rekening PIP 2022? Ini Rincian Dana yang Diterima, Cara Cek dan Data Terbaru Penerimanya

14 Mei 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi PIP 2022.* /Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 baru bisa dicairkan oleh penerima jika telah melakukan aktivasi rekening PIP.

Berikut rincian dana yang akan diterima setiap pelajar beserta cara cek dan data terbaru penerimanya.

Pada pencairan dana PIP 2022 bagi siswa yang telah melakukan aktivasi rekening, masing-masing akan menerima dana bantuan sesuai jenjang pendidikannya.

Bagi yang telah resmi ditetapkan sebagai penerima PIP 2022, segera aktivasi rekening PIP atau Simpanan Pelajar (SimPel) sebelum 30 Juni 2022 agar dana bantuan hangus.

Baca Juga: 15 Nama Bayi Perempuan yang Artinya Cantik dan Cerdas Terdiri dari Dua Kata untuk Buah Hati Tersayang

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa cek nama penerima terbaru PIP 2022 melalui laman PIP Kemdikbud di alamat pip.kemdikbud.go.id.

Adapun nominasi atau penerima terbaru PIP 2022 yang ditetapkan pada April kemarin adalah diperuntukkan bagi siswa kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022. Artinya, penerima bantuan pemerintah bagi pelajar ini khusus diberikan untuk siswa kelas 6/9 atau kelas 12/13.

Dalam pengumuman tersebut disampaikan agar siswa yang masuk dalam nominasi penerima terbaru PIP 2022 segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur yang ditunjuk sebelum 30 Juni 2022.

Apabila peserta didik tidak melakukan aktivasi sebelum 30 Juni 2022, maka dana bantuan akan ditarik kembali dan siswa dibatalkan sebagai penerima PIP 2022.

Baca Juga: LIVE STREAMING Indonesia vs Myanmar Futsal SEA Games, 14 Mei 2022 di Link MNCTV, Ini Jadwal dan Jam Tayang

Setelah aktivasi rekening, peserta didik harus menunggu hingga diterbitkan SK Pemberian PIP. Setelah itu, dana akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima sesuai jenjang pendidikannya.

Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan untuk anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap dalam mendapatkan pendidikan hingga lulus sekolah menengah.

Melalui PIP, diharapkan dapat mencegah siswa putus sekolah, sekaligus dapat menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Berikut rincian dana bantuan PIP 2022 yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Mengapa Dana PIP SD-SMA Belum Cair? Cek 10 Hal Ini, Berikut Update Pencairan Terbaru hingga Mei 2022

Bagi siswa SD hingga SMK yang merasa telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan, bisa segera mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Pemerintah atau tidak.

Siswa dapat mengeceknya melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.

Berikut cara cek nama untuk melihat data terbaru penerima PIP 2022:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Sebagai informasi, prioritas penerima PIP adalah siswa yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan padan datanya dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta valid datanya.

Untuk diketahui, proses pencairan PIP 2022 akan dilakukan secara bertahap. Sekolah dan siswa penerima harus mengikuti informasi terupdate melalui website maupun media sosial resmi agar mengetahui perkembangannya.

Baca Juga: Loker BUMN! PT Micro Madani Institute Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA-SMK, Dapat Kendaraan Operasional

Selain itu, perlu juga untuk memeriksa rekening penerima dana bantuan PIP 2022 secara berkala.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler