Siswa SD-SMA yang Penuhi 9 Syarat Ini Pasti Ditransfer Dana PIP Kemdikbud 2022, Cek Status Akuratnya di Sini

15 April 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi siswa penerima dana PIP 2022. /Tangkapan layar pipsd.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2022 untuk periode April telah kembali disalurkan. Dari data di laman pip.kemdikbud.go.id, pencairan telah dilakukan ke 10,2 juta lebih siswa SD-SMA yang memenuhi 9 syarat ini. Anda termasuk?

Bagi siswa SD-SMA yang merasa telah memenuhi 9 syarat wajib penerima PIP Kemdikbud 2022, bisa segera menarik dana bantuan pendidikan ini melalui bank penyalur yang ditunjuk, agar bisa memenuhi berbagai kebutuhan pendidikannya.

Untuk itu, sebelum cek status penerima PIP Kemdikbud 2022, silahkan pastikan apakah siswa SD-SMA telah memenuhi 9 syarat penerima PIP.

Sebagai informasi, dari hasil penelusuran Seputarlampung.com pada Jumat, 15 April 2022, tercatat dana PIP telah cair ke 10,2 juta juta lebih siswa mulai jenjang SD-SMA.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman SPAN PTKIN, Jumat 15 April 2022, Cek Hasil Seleksi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Berikut 9 syarat siswa SD-SMA yang dijamin atau berhak menerima dana PIP 2022, yaitu:

1. Peserta didik yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik yang punya SK nominasi penerima PIP

4. Peserta didik yang punya SK pemberian PIP

5. Peserta didik yang menjaga atau menyimpan KIP dengan baik

6. Peserta didik yang tidak menyalahgunakan dana PIP yang diberikan

7. Peserta didik yang tidak putus sekolah

8. Peserta didik yang giat belajar, tekun, dan disiplin

9. Peserta didik telah melakukan aktivasi rekening PIP

Baca Juga: Apa Syarat Daftar BLT UMKM 2022? Siapkan 2 Berkas Ini dan Cek Nama Penerima Banpres BPUM di Link Resmi

Cara mengecek nama penerima PIP:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Baca Juga: Meski Masuk Kriteria Penerima PIP 2022, Dana hingga Rp1 Juta Bisa HANGUS jika Siswa Melanggar 3 Kewajiban Ini

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:

- Tidak adanya kantor bank di kecamatan

- Biaya transport ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD dapat mencairkan dana PIP di BRI, namun pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Demikianlah informasi terkini mengenai PIP 2022 yang baru saja cair kembali, beserta 9 syarat siswa SD-SMA yang dijamin mendapat dana PIP, dan cara cek nama siswa penerima dana PIP melalui link Kemdikbud.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler