MAAF, 23 Sebab Ini Otomatis Gagalkan pencairan KJP Plus 2022, Cek Pencairannya di Link Berikut Sekarang Juga

9 April 2022, 04:48 WIB
KJP Plus 2022. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - KJP tahap 2 bulan April 2022 ini kembali cair sejak Selasa, 5 April 2022 lalu, ketahui 23 sebab yang membuat KJP otomatis gagal dicairkan.

Untuk mengetahui 23 sebab yang tidak boleh dilakukan tersebut, dapat dilihat pada artikel ini.

Berikut cara mengetahui pencairan KJP Plus tahap 2 bulan April 2022.

Bagi penerima KJP Plus Tahap 2 bulan April 2022 bisa cek status pencairan melalui laman KJP Jakarta dengan cara berikut:

Baca Juga: RESMI DIBUKA HARI INI, 9 April 2022 Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan PKN STAN 2022, Berikut Info Lengkapnya

1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Pilih menu Pencairan dan klik Periksa Status Penerimaan KJP di bagian kiri

3. Masukan NIK anda

4. Pilih Tahun, dan Pilih Tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan

5. Klik Cek

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sendiri merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Dan program Kartu Jakarta Pintar ini diharapkan agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang relevan.

Baca Juga: Gagal Mendapatkan Bantuan Kartu Prakerja? Cek 6 Sebab Kamu Tidak Lolos Bantuan Kartu Prakerja Tahun 2022

Berikut besaran dana yang didapat dan cara untuk cek status pencairan KJP Plus Tahap 2 bulan April 2022 ini adalah sebagai berikut dikutip seputarlampung.com dari instagram resmi upt.p4op.

1. SD/SDLB/MI
Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000

2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM
Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000

3. SMA/SMALB/MA
Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000

4. SMK
Total dana yang dapat digunakan: Rp 450.000

Berikut adalah 23 sebab yang tidak boleh dilanggar jika tidak ingin KJP Plus Anda hangus dikutip seputarlampung.com dari JakGo.

Baca Juga: Patuhi 3 Kriteria Ini untuk Siswa SD-SMK Jika Tidak Mau Dana PIP Dicoret, Masih Tersisa Kuota 7,7 Juta Lebih

1. Tidak boleh merokok.

2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.

5. Terlibat tawuran.

6. Terlibat geng motor/geng sekolah.

7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.

8. Terlibat pencurian.

9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.

10. Terlibat perkelahian.

11. Terlibat penipuan.

12. Terlibat nyontek massal.

13. Membocorkan soal/kunci jawaban.

14. Terlibat pornoaksi/pornografi.

Baca Juga: PT Astra Honda Motor (AHM) Buka 24 Posisi Lowongan Kerja, Buruan Daftar, Simak Informasi Lengkapnya

15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online.

16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.

17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.

18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.

19. Meminjamkan penggunaan KJP.

20. Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

21. Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.

22. Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Demikian informasi terkait 23 sebab yang tidak boleh dilakukan dan cara mengetahui pencairan dana KJP Plus Tahap 2 bulan April 2022.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler