Ini ANCAMAN SERIUS bagi Siswa SD, SMP, SMA, SMK Penerima PIP Kemdikbud yang Sepelekan 3 Hal Ini, Apa Saja?

6 April 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud 2022.* /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan pendidikan dari pemerintah berupa Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud masih terus disalurkan hingga 2022 ini. Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK hendaknya tidak menyepelekan 3 hal ini atau Anda akan menyesalinya.

PIP Kemdikbud bagi siswa SD,SMP, SMA, dan SMK merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikannya.

Dilansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, hingga hari ini, Rabu, 6 April 2022 penyaluran dan pencairan dana PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah disalurkan kepada lebih dari 10,2 juta siswa dari total alokasi yang akan diberikan, yakni 17.927.308.

Baca Juga: Tidak Dapat BLT Minyak Goreng Rp300ribu April 2022? Segera Lapor ke Sini, Ini 3 Kriteria Penerima Bantuan

Berikut sasaran utama penerima bantuan PIP:

  1. Peserta didik pemegang KIP

  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus 

  3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Berikut rincian besaran dana PIP yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: 10 Sebab Ini Otomatis Gagalkan Pencairan Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA, SMK, Cek Status Penerima di Link Ini

Kewajiban peserta didik penerima dana bantuan PIP

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, peserta didik punya kewajiban yang harus ditaati, yaitu:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Apabila dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut. Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.

Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.

Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair ke Karyawan/Pekerja, Ini Dia Persyaratannya, Berapa Jumlah Kuota Penerimanya?

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik yang menerima manfaat PIP bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Pasalnya, kartu KIP ini sangat penting, di mana ia adalah jaminan dan sebagai kepastian anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Demikianlah ulasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) beserta kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penerima manfaat, yaitu siswa SD, SMP, SMA, dan SMK agar dananya tidak dicabut.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar

Tags

Terkini

Terpopuler