Dana PIP Kemdikbud Hangus karena KIP Hilang atau Rusak? Gampang, Tinggal Laporkan ke Sini, Langsung Cair!

6 April 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud pada 2022.* /Dok. Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud sudah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD hingga SMK per April 2022.

Adapun, salah satu syarat untuk mencairkan dana PIP Kemdikbud adalah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Lalu bagaimana jika siswa yang terdaftar sebagai penerima KIP kehilangan atau tidak sengaja merusak 'Kartu Sakti' ini?

Jangan galau, ini adalah cara mudah untuk melaporkan kehilangan atau kerusakan KIP agar dana PIP Kemdikbud segera cair dan tak hangus atau gagal ditransfer.

Seperti diketahui, pada 2022, pemerintah kembali mencairkan dana PIP dengan alokasi pemberian kepada sekitar 17,92 juta pelajar mulai dari siswa SD hingga SMK.

Baca Juga: 5 Link Twibbon dan Kata Mutiara Sambut Malam Lailatul Qadar, Cocok untuk Semua Media Sosial yang Anda Punya

Adapun, dilansir dari laman PIP Kemdikbud, per Selasa, 5 April 2022 pencairan dana PIP telah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Berikut rinciannya:

SD : 5.568.207
SMP : 3.063.847
SMA : 683.806
SMK : 890.796

Total peserta didik yang sudah menerima penyaluran dana PIP per April 2022 : 10.206.656 siswa.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk salah satu dari 10,2 juta siswa yang telah mendapatkan PIP Kemdikbud bisa mengeceknya melalui :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga: Pemerintah Segera Salurkan Lagi BSU Rp1 Juta dan BPUM atau BLT UMKM Rp600 Ribu, Cek Syaratnya di Sini

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7/2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Dilansir dari laman jendela.kemdikbud.go.id, pencairan dana PIP hanya dilakukan melalui 2 bank, yakni BNI dan BRI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Dana PIP Kemdikbud dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Adapun, penerima PIP diwajibkan untuk melakukan 3 (tiga) hal berikut:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik karena tiap siswa hanya menerima satu KIP.
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan.
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

 

Mengingat bahwa salah satu kewajiban penerima PIP Kemdikbud adalah menjaga dan menyimpan KIP, maka jika KIP hilang atau rusak, maka otomatis dana PIP akan terhambat disalurkan atau bahkan bisa hangus dan tidak dapat ditransfer ke rekening siswa penerima PIP.

Baca Juga: Penerimaan Taruna dan Taruni TNI AU Tahun 2022, Lengkap dengan Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

Kendati demikian, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan atau rusak tanpa disengaja, peserta didik bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 6 (enam) cara mudah ini, yakni:

1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

3. Kirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id

4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020

5. Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

6. Lapor! lapor.go.id SMS 1708

Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP yang dia miliki dan menyertakan identitas diri.

Meski bisa melaporkan atau melakukan penggantian KIP, sebaiknya siswa penerima dana PIP Kemdikbud tetap wajib menjaga dengan baik KIP agar mudah untuk mencairkan dana bantuan pendidikan ini.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler