PIP Cair Lagi April 2022, Siswa SD, SMP, SMA, SMK Wajib Patuhi 3 Hal Ini jika Tak Ingin Dana Mendadak Dicabut

5 April 2022, 06:00 WIB
Dana PIP 2022 /tangkapan layar indonesiapintar kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada kabar gembira bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ditetapkan sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022. Pasalnya, bantuan ini baru saja cair kembali pada April 2022.

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang kembali cair pada minggu pertama April 2022 ini wajib tahu 3 aturan yang harus dipatuhi berikut, agar dana bantuan yang diberikan tidak dicabut atau hangus.

Program Indonesia Pintar atau yang dikenal dengan nama PIP Kemdikbud bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini merupakan kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: YUK KLAIM! Ini Kumpulan Redeem Code Genshin Impact 5 April 2022 Terbaru, Ada Banyak Primogems dan Mora Menanti

PIP bagi siswa SD,SMP, SMA, dan SMK bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikannya.

Perlu diketahui, para penerima manfaat PIP ini harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan.

Dilansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, hingga hari ini, Selasa, 5 April 2022 penyaluran dan pencairan dana PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah disalurkan kembali, di mana tercatat ada 10,2 juta lebih siswa telah disalurkan.

Baca Juga: UPDATE! PIP 2022 Sudah Cair ke 10, 2 Juta Lebih Siswa SD SMP SMA SMK, Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Berikut sasaran utama penerima bantuan PIP:

  1. Peserta didik pemegang KIP
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Berikut rincian besaran dana PIP yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: PIP 2022 Hangus bagi Siswa SD-SMA dan SMK yang Tak Patuhi Aturan Ini, Cek Kuota Penerima PIP per 5 April 2022

Kewajiban peserta didik penerima dana bantuan PIP

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, peserta didik punya kewajiban yang harus ditaati, yaitu:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Karena jika dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut. Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.

Baca Juga: Tes Psikologi: Jika Anda Jenius, Pindahkan 3 Batang Korek Api Ini untuk Hasilkan Angka 4 dalam Waktu 30 Detik

Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.

Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik yang menerima manfaat PIP bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Karena kartu KIP ini sangat penting, di mana ia adalah jaminan dan sebagai kepastian anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Demikianlah ulasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) beserta kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penerima manfaat, yaitu siswa SD, SMP, SMA, dan SMK agar dananya tidak dicabut.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler