Hari Ini Terakhir Penetapan Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Cek 5 Tipe Siswa SD-SMA yang Dicoret

31 Maret 2022, 09:30 WIB
KJP Maret 2022 Kapan Cair? Simak Persyaratan KJP Dari SD HIngga SMK /Instagram @disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Hari ini adalah hari terakhir penetapan data final atau nama penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 2022. Dari penetapan ini, pihak Disdik DKI Jakarta langsung mencoret 5 tipe siswa SD-SMA sebagai penerima. Apa sebabnya?

Banyak yang memperkirakan bahwa dana bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 ini akan cair pada April 2022. Benarkah demikian?

Seperti yang diketahui, proses penetapan data final siswa SD-SMA calon penerima KJP Plus Tahap 1 2022 berakhir pada hari ini, Kamis 31 Maret 2022. Artinya, pencairan bantuan akan segra diproses oleh Disdik DKI Jakarta.

Baca Juga: SUDAH DIBUKA Penerimaan Polri 2022: Taruna Akpol, Simak Informasi Lengkapnya, Lulusan SMA Bisa Daftar

Berbekal proses pencairan pada tahap 1, Kemungkinan siswa yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2022 baru bisa menerima dana bantuan pendidikan pada pertengahan Mei atau setidaknya pada minggu kedua Mei 2022.

Namun perlu diingat, ini hanya sekadar prediksi. Untuk kepastian dan jadwal pencairan resmi akan diumumkan langsung oleh UPT p4OP atau disdik DKi Jakarta melalui akun media sosial resmi mereka. Jadi pantau terus kedua akun @upt.p4op dan @disdikdki.

Bagi calon penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 ini, dapat mengakses laman resmi melalui link kjp.jakarta.go.id untuk mengecek status penerima.

Baca Juga: Tes IQ Hari Ini: Uji Ketajaman Mata Anda untuk Mencari Satu Kucing dalam Kumpulan Burung Hantu dalam 1 Menit

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap 1 2022:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru untuk S1-S2 Berbagai Jurusan di Astra Internasional, Cek Pendaftarannya Berikut

Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana bantuan pendidikan yang mencapai Rp10 juta ini.

Pengaduan jika nama siswa tidak terdaftar KJP Plus Tahap 2/2022:

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:

https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan

Baca Juga: CEK Tanda di HP! Dana KJP Plus Tahap 2 untuk SD-SMK CAIR LAGI di Awal April 2022? Ini Prediksi Jadwalnya

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: HARI INI TERAKHIR! Begini Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 2022 SD-SMK Selain Web kjp.jakarta.go.id

Nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Namun sayang, ada beberapa golongan siswa yang tidak berhak atau dicoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 1 2022, yakni:

  1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  3. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
  4. Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
  5. Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demikianlah informasi terbaru penyaluran KJP Plus Tahap 1 yang diperkirakan akan mulai dicairkan ke penerima manfaat pada pertengahan Mei 2022 dan golongan siswa SD-SMA yang tidak berhak menerima bantuan KJP Plus.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler