Masih Ada Kuota 10.134.365, Kapan Dana PIP 2022 Cair Lagi ke Siswa SD-SMA dan SMK? Pakai Dananya untuk Ini

12 Maret 2022, 14:30 WIB
Dana PIP 2022 Sudah Cair ke Siswa SD, SMP, SMA dan SMK. /tangkapan layar pipkemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Masih ada kuota 10.134.365, kapan dana PIP 2022 cair lagi ke Siswa SD-SMA dan SMK? Cek nama yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan gunakan dana PIP untuk ini.

Kuota siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang belum mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) masih tersisa sebanyak 10.134.365 siswa.

Hingga sampai saat ini, per 12 Maret 2022, bantuan dana PIP disalurkan kepada 7,79 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK seluruh Indonesia.

Baca Juga: Link Live Streaming PSIS Semarang vs Bhayangkara FC di Vidio Sabtu, 12 Maret 2022 Pukul 20.00 WIB

Artinya, masih ada kuota penerima dana PIP sekitar 10 Juta lagi yang akan disalurkan kembali oleh pihak terkait ke siswa penerima dan diperkirakan penyaluran dana PIP 2022 akan dilanjutkan pada bulan ini.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Baca Juga: 3 Hal ini WAJIB dilakukan, Kalau Tidak Mau DICORET dari Penerima Dana PIP, Apa Saja?

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Berikut rincian data pencairan dan alokasi bantuan Dana PIP per 12 Maret 2022 pada tiap jenjang pendidikan seperti dilansir dari laman PIP Kemdikbud:

Baca Juga: Info Magang Mendapatkan Uang Transport di Bank Muamalat Indonesia, Penempatan Muamalat Tower Jakarta

Alokasi Dana PIP:

Jenjang SD: 10.360.614 siswa
Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
Jenjang SMK: 1.829.167 siswa

Total: 17.927.308 siswa

Dicairkan:

Jenjang SD: 4.292.251 siswa
Jenjang SMP: 2.367.643 siswa
Jenjang SMA: 510.920 siswa
Jenjang SMK: 622.129 siswa

Total siswa yang sudah menerima dana PIP : 7.792.943 siswa

Baca Juga: Kartu Indonesia Pintar Milik Siswa Penerima Dana PIP Hilang? Ini Solusinya, Berikut Update Pencairan PIP 2022

Jadi, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 7.792.943 siswa SD hingga SMA dan SMK.

Belum Dicairkan:

Jenjang SD: 6.068.363 siswa
Jenjang SMP: 2.002.325 siswa
Jenjang SMA: 856.639 siswa
Jenjang SMK: 1.207.038 siswa

Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP : 10.134.365 siswa

PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Baca Juga: Inilah Daftar 10 Besar Crazy Rich Indonesia versi Forbes 2022, Siapakah Orang Terkaya Nomor 1 di Indonesia?

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima PIP 2022 bisa melakukan hal berikut, yakni:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul

Perlu diketahui, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan penerima dana PIP 2022 dapat menggunakan bantuan dana pendidikan untuk keperluan sebagai berikut, yakni:

1. Digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti biaya transportasi dan uang saku.
2. Untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus.
3. Membayar biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Baca Juga: NISN Siswa Terdaftar di PIP 2022? Jangan Lupa Aktivasi Rekening BRI atau BNI agar Dana PIP Cair, Ini Caranya

Selain itu, penerima PIP juga harus memenuhi beberapa kewajiban, apabila tidak ingin dana PIP 2022 gagal dicairkan atau disalurkan, yakni:

1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.

Namun, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan, peserta didik yang kehilangan bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara mudah ini, yakni:

1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Kirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id
4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020

Perlu diingat, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Demikian informasi terbaru terkait pencairan dana PIP 2022 bagi 10 Juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang kemungkinan akan disalurkan pada bulan ini, lengkap cara cek nama penerima PIP.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler