Ustadz Khalid Basalamah Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Klarifikasinya Soal Video tentang Wayang

21 Februari 2022, 17:15 WIB
Ustadz Khalid Basalamah /Tangkap layar kanal YouTube/Khalid Basalamah Official

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah per 17 Februari 2022 lalu resmi dilaporkan oleh artis sekaligus Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa.

Sandy melaporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penodaan budaya terkait potongan video tentang wayang.

Kini, penyidik Bareskrim Polri sedang menyelidiki laporan dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT tersebut.

Baca Juga: Info Loker: Reksa Karya Membuka Lowongan Kerja pada Formasi Bagian Admin Umum, Cek Deskripsi Pekerjaan

"Terkait laporan saudara ST, Bareskrim telah menerima laporan dari saudara ST dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 17 Februari 2022. Pelapor atas nama ST dan terlapor KB," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 18 Februari 2022 dikutip dari PMJ News.

Ustadz Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

"Seperti dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 di Jakarta Pusat," jelasnya.

Baca Juga: 6 Ciri Warung Makan Pakai Jin Penglaris, Salah Satunya Lokasi Cuci Piring, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa laporan tersebut akan diverifikasi dan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.

“Pada dasarnya Polri menerima setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang berpotensi gangguan. Tentunya laporan tersebut diverifikasi terlebih dahulu, baru dilakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidaknya,” ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu ini Ustadz Khalid Basalamah tengah menjadi perbincangan publik terkait isi ceramahnya tentang wayang.

Dalam potongan video yang beredar, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan agar para pemilik wayang sebaiknya memusnahkan koleksinya, sebab mengoleksi wayang hukumnya haram dalam Islam.

Sebelumnya, Ustadz Khalid Basalamah mengunggah video klarifikasi dan permintaan maafnya di di kanal YouTube Khalid Basalamah Official pada Senin, 14 Februari 2022.

Ia memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf terkait potongan video ceramah dirinya yang membahas soal wayang.

Baca Juga: Jangan Remehkan! Inilah Hukum dan Akibat Tak Bayar Utang Meski Utang Riba, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Video ceramah soal wayang itu merupakan potongan pertanyaan yang diajukan oleh jemaah di Masjid Blok M Jakarta beberapa tahun silam.

"Video ini kami buat untuk klarifikasi sekaligus permohonan maaf tentunya atas potongan pertanyaan yang diajukan oleh jemaah beberapa tahun lalu di Masjid Blok M di Jakarta dan sekaligus jawaban kami tentang masalah wayang," kata Ustadz Khalid Basalamah sebagaimana dikutip dari Seputar Tangsel pada artikel: Ustadz Khalid Basalamah Minta Maaf dan Bantah Haramkan Wayang.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengharamkan wayang dalam ceramahnya tersebut.

 

"Saya mengatakan alangkah baiknya dan kami sarankan agar menjadikan Islam sebagai tradisi, jangan menjadikan tradisi sebagai Islam dan tidak ada kata-kata saya di situ mengharamkan, saya mengajak agar menjadikan Islam sebagai tradisi," ujarnya dalam video klarifikasi tersebut.

Menurutnya, makna dari kata tersebut ialah apabila ada tradisi yang sejalan dengan Islam, maka tidak ada masalah. Namun jika ada tradisi yang tidak sejalan dengan Islam, dia menyarankan agar tradisi tersebut ditinggalkan.

Baca Juga: Jangan Simpan Benda ini di Rumah, Ustadz Khalid Basalamah: Membuat Setan Betah dan Malaikat Tidak Mau Masuk

Dalam potongan video kedua, seorang jemaah bertanya terkait taubat seorang dalang. Ustadz Khalid Basalamah mengatakan kaum muslim akan merasa bahagia saat diajak bertaubat dan jawabannya adalah taubat nasuha.

Sementara dalam potongan video ketiga, Ustadz Khalid Basalamah menyebut soal 'dimusnahkan', hal itu masih berkaitan dengan potongan video kedua soal taubat seorang dalang.

"Misalnya di sini dia seorang dalang, kalau dia sudah taubat dan tidak lagi mau melakukan itu, maka mau diapakan wayang-wayang ini, saya katakan untuk dia, secara individu, dimusnahkan," ucapnya.

Dilansir dari Antara News, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Inspektur Jenderal Polisi Ibnu Suhendra, menanggapi pernyataan Ustadz Khalid Basalamah tentang wayang.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Klarifikasi soal Wayang: Tidak Ada Kata-Kata Saya yang Mengharamkan

"Kami dukung, upaya klarifikasi termasuk proses secara hukum karena jika wayang dilarang (diharamkan) maka budaya lain juga bisa diharamkan termasuk Gandrung, yakni tarian tradisional dari Banyuwangi, daerah saya," kata Suhendra di Hotel Singhasari and Resort di Batu, Jawa Timur dikutip pada 21 Februari 2022.

Ia menyatakan itu dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme IX-2022 diikuti 34 provinsi, termasuk FKPT baru, yakni Papua dan Papua Barat.

"Jika ada indikasi intoleran dalam pernyataan Ustadz Khalid Basalamah, maka perlu sikap tegas kita yang dia sampaikan melanggar hukum," katanya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News Seputar Tangsel ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler