Benarkah Siswa SD-SMK Kategori Miskin Bisa Daftar PIP Walau Belum Punya Kartu Indonesia Pintar? Begini Caranya

11 Februari 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah siswa SD hingga SMK kategori miskin atau kurang mampu bisa daftar Program Indonesia Pintar atau PIP walau belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP? Simak caranya di bawah ini.

Pemerintah menerbitkan program PIP untuk memberikan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan dari bantuan PIP yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Ingin Masuk Kuliah Jurusan Teknik Kimia? Berikut Ini 5 Prospek Kerja Lulusan Teknik Kimia beserta Gajinya

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.

Baca Juga: 2 LINK STREAMING Piala AFF U 23 Indonesia vs Laos, Myanmar dan Malaysia LIVE SCTV, Tayang Pukul Berapa?

Lalu, bagaimana jika ada siswa kurang mampu yang belum memiliki KIP?

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: MAU DAFTAR KJP Plus Tahap 1 2022 tapi Nama Tidak Terdaftar di DTKS? Ini Solusi dari Pemprov DKI Jakarta

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Hingga saat ini diketahui bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa yang berhak menerima.

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Kamis, 10 Februari 2022, berikut data pencairan dan alokasi bantuan PIP:

Disalurkan:

SD: 10.411.608

SMP: 4.401.653

SMA: 1.419.438

SMK: 1.852.279

Total: 18.084.978 siswa

Baca Juga: LINK PENDAFTARAN SNMPTN 2022 di UNILA: Cara Daftar, Syarat, Jadwal, dan Alamat Universitas Lampung

Alokasi:

SD: 10.360.614

SMP: 4.369.968

SMA: 1.368.243

SMK: 1.829.167

Total: 17.927.992 siswa.

Data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa SD hingga SMA.

Baca Juga: 9 Daftar SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Sumatera Barat, SMA Negeri Urutan Pertama

Angka tersebut sudah melebih total alokasi yang ada yakni 17,9 juta siswa.

Untuk jenjang SMP PIP sudah tersalurkan ke 4,4 juta siswa. Sedangkan jenjang SMA PIP sudah cair ke 1,4 juta siswa dan untuk jenjang SMK sudah cair ke 1,8 juta siswa.

Demikian informasi mengenai apakah siswa kurang mampu belum punya KIP bisa dapat PIP. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id pip.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler