UPDATE: Penambahan Kasus Positif Covid-19 Lebih Tinggi dari Puncak Gelombang 1, Ini Aturan Baru PPKM Level 3

9 Februari 2022, 10:00 WIB
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. //covid.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak informasi terbaru terkait penambahan kasus positif Covid-19 hari ini, serta aturan baru PPKM Level 3 yang mulai berlaku 8-14 Februari 2022.

Dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa, 8 Februari 2022 kemarin, Juru Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menyatakan bahwa kasus positif COVID-19 di Indonesia secara konsisten mengalami kenaikan.

Bahkan, penambahan kasus positif saat ini sudah jauh melebihi puncak gelombang pertama.

"Pada puncak pertama penambahan kasus mingguan tertinggi adalah sebesar 88.000 kasus. Sementara di minggu lalu, penambahan positif mencapai lebih dari 170.000 kasus, atau hampir dua kali lipat puncak lonjakan pertama," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 8 Februari 2022 dikutip dari laman infopublik.id.

Baca Juga: SELAMAT! Ibu Hamil yang Penuhi Syarat Ini bisa Dapat Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2022, Cek Jadwal Cair di Sini

Ia melanjutkan bahwa penambahan kasus positif saat ini setara dengan penambahan kasus pada akhir Juni 2021.

"Meskipun demikian, pada masa lonjakan kasus kedua peningkatan telah terjadi sejak awal Mei 2021, atau membutuhkan waktu delapan minggu untuk mencapai kondisi kasus yang setara dengan saat ini. Sementara, penambahan kasus saat ini hanya dicapai dalam waktu tiga minggu saja" papar dia.

Dengan begitu, seluruh masyarakat diimbau untuk waspada dan dispilin protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Keindahan Mandalika Banjir Pujian dari Pembalap-pembalap MotoGP

Penambahan kasus positif di minggu lalu terbanyak adalah dari DKI Jakarta. Berikut rinciannya:

DKI Jakarta bertambah 44 ribu kasus, Jawa Barat 28.000 kasus, Banten 15 ribu kasus, Bali 7.500 kasus, Jawa Timur 7.000 kasus, Jawa Tengah 3.500 kasus, dan DIY 1000 kasus.

 

Untuk menekan lonjakan kasus, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2021. PPKM Level 3 resmi berlaku efektif mulai 8-14 Januari 2022.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Rabu 9 Februari 2022, Sebagian Daerah di Indonesia Berpotensi Hujan Ringan Hingga Lebat

 

Berikut beberapa aturan baru PPKM Level 3 9-14 Februari 2022:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tata muka terbatas, dan atau pembelajaran jarak jauh.

Hal ini sesuai dengan keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan maksimal 25 persen work from office (wfo), dan hanya untuk pegawai yang sudah divaksin, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat bekerja.

3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko klontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.

Baca Juga: PPKM Wilayah Jawa Bali Mulai Berlaku 8 Februari 2022, Simak Aturan yang Dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Bios

"Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat," jelas dia.

4. Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3.

Maksimal 50 persen dari kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

5. Pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak mengadakan makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

6. Fasilitas umum yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Demikian informasi terbaru terkait penambahan kasus positif Covid-19 hari ini, serta aturan baru PPKM Level 3 yang mulai berlaku 8-14 Februari 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler