Ingat Video Viral Kerumunan di Mal Festival Citylink? Pemkot Bandung Segel dan Beri Sanksi Denda Rp500ribu

5 Februari 2022, 11:00 WIB
Ribuan orang berkerumun menyaksikan atraksi barongsai di Festival Citylink, Selasa, 1 Februari 2022. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Beberapa hari lalu, media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang menampakkan ratusan orang yang berkerumun di salah satu mal di Kota Bandung.

Video tersebut kemudian viral dan membuat publik naik pitam. Pasalnya, kerumunan itu terjadi di tengah meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron.

 

Diketahui bahwa kerumunan terjadi saat orang-orang menyaksikan pertunjukan barongsai di Mal Festival Citylink Bandung pada saat perayaan Imlek, 1 Februari 2022.

Baca Juga: Daftar Rangking Poltekkes Terbaik di Indonesia Berdasarkan Data Webometrics, Referensi bagi Calon Mahasiswa

Menindaklanjuti video tersebut, Pemerintah Kota Bandung melalui satuan Pamong Praja pun bertindak tegas memberi hukuman dan sanksi kepada pihak Mal.

Pemkot Bandung resmi menyegel Mal Festival Citylink pada Jumat, 4 Februari 2022 yang beralamat di jalan Peta Kota Bandung.

Penutupan ini merupakan buntut dari pelanggaran PPKM level 2 yang dilakukan oleh pengunjung Mal Festival Citylink saat menghadiri pertunjukan imlek “Barongsai War” pada Selasa, 1 Februari 2022.

Baca Juga: 4 Universitas Negeri Terbaik di Indonesia Tahun 2022 Versi QS World University Rankings, Siapa Peringkat 1?

Selain ditutup selama 3 hari mulai dari Jumat hingga Minggu, 6 Februari 2022, Mal Festival Citylink juga harus membayar sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

"Hari ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan administrasi maksimal Rp500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali," ujar Kepala Satuan Satuan Polisi Pamong Praja Rosdian Setiadi seperti dikutip Seputarlampung.com dari Pikiran Rakyat.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Elly Wasliah mengatakan dalam keterangan pers bahwa pihaknya tidak diberitahu pengelola Mal mengenai kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bisa Dapat Bantuan Ini di Tahun 2022, Ini Cara Cek Penerimanya

"Selain tidak ada izin, juga menimbulkan kerumunannya luar biasa di dalam gedung, sirkulasi udara juga tidak bagus, dan tidak mematuhi prokes yang ada," kata Elly di Mal Festival Citylink.

"Penutupan mal Festival Citylink ini selama tiga hari ini juga melihat kondisi Covid-19 di Kota Bandung yang mengalami peningkatan signifikan. Bagaimanapun pemulihan ekonomi tetap harus seirama dengan kesehatan," kata Elly menambahkan.

Dinas Perdagangan dan Industri mengirimkan surat peringatan kepada seluruh pengurus Mal di Kota Bandung untuk selalu mematuhi peraturan.

Dalam keterangan pers tersebut, pihaknya juga sempat kaget karena sebelumnya pengurus Mal Festival Citylink selalu mematuhi aturan-aturan terutama mengenai aturan PPKM.

Baca Juga: Cek Status Nama di pip.kemdikbud.go.id, Rp2,7 Triliun Dana PIP CAIR ke 4,4 Juta Siswa SMP, Buruan Cek Rekening

Di tempat yang berbeda, PLT Wali Kota Bandung, Yana Mulyana juga memberikan keterangan pada 4 Februari 2022 kemarin.

"Itu sudah melanggar PPKM Level 2 yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung. Karena ketika itu ada kerumunan. Ini merupakan pelanggaran berat," ujarnya.

 

Penutupan Mal di Bandung ini sebagai upaya menekan kasus Covid-19 yang kembali naik beberapa hari belakangan.***

*Disclaimer: artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Imbas Viral Kerumunan Nonton Barongsai, Mal Festival Citylink Bandung Didenda Rp500 Ribu"

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler