Ada 10 BONUS Penerima KJP Plus di Februari 2022, Apa Saja? Ini Jumlah Dana Diterima Siswa SD SMP SMA SMK

30 Januari 2022, 15:20 WIB
KJP Plus. /kjp.jakarta.go.id



SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa saja 10 onus yang diterima oleh penerima KJP Plus Tahap 2 di Januari 2022? Berikut jumlah dana diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pemerintah DKI Jakarta melalui UPT P4OP dan Disdik Jakarta optimis dan yakin dengan adanya penyaluran KJP Plus tahap 2 di 2022 dapat membantu dan meringankan beban orang tua murid dalam memenuhi kebutuhan siswa saat menempuh pendidikan di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Program KJP Plus Tahap 2 terbukti membantu siswa atau anak yang kurang mampu dengan memberikan sejumlah uang sesuai jenjang pendidikan.

Baca Juga: Bertahun-tahun Tidak Shalat, Bagaimana Cara Mengganti atau Qadha Shalat jika Sudah Taubat? Ini Saran Gus Baha

Selain itu juga, penerima Program KJP Plus Tahap 2 di Februari 2022 dapat tambahan fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh penerimanya.

Selain memberikan dana untuk transportasi, uang saku, dan perlengkapan sekolah, pemilik KJP Plus Tahap 2 di Februari 2022 juga bisa masuk tempat rekreasi dan edukasi secara gratis.

Namun, tidak semua masyarakat bisa menerima program KJP Plus Tahap 2 di Februari 2022. Pihak pemprov DKI Jakarta benar-benar selektif supaya program yang satu ini tepat sasaran.

Siswa SD SMP SMA dan SMK harap melakukan cek nama penerima ke masing-masing sekolah atau juga bisa melalui laman kjp.jakarta.go.id agar dapat mengetahui sebagai penerima lanjutan KJP Plus tahap 2.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 5 SD/ MI Subtema 3 Halaman 132 tentang Keseimbangan Ekosistem

Berikut Bonus yang didapatkan bagi siswa penerima KJP Plus di Februari 2022, yakni:

1. Adanya dana KJP Plus, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun mudah mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Adanya dana KJP Plus biaya personal pendidikan siswa menjadi ringan.

3. Adanya dana KJP Plus, peserta didik tidak perlu khawatir putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, akibat kesulitan ekonomi.

4. Adanya dana KJP Plus, siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus menjadi lebih optimal dan maksimal untuk memasuki pasar kerja, serta dengan mudah melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

5. Penerima dana KJP Plus dapat menikmati Trans Jakarta dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan 4.2 Guncang Jayapura Pagi ini, BMKG Ingatkan Warga Adanya Potensi Gempa Susulan

6. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ancol dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

7. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Museum dengan Gratis.

8. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ragunan dengan Gratis.

9. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Monas dengan Gratis.

10. Bagi orang tua penerima dana KJP Plus, dapat digunakan untuk belanja enam jenis pangan bersubsidi, yakni sembako.

Perlu diketahui, KJP Plus tahap 2 periode 2022 merupakan lanjutan dari tahap 1 yang sudah mulai diberikan sejak 2021 dan sebagai siswa penerima sudah menerima dana KJP tersebut, kemudian bagi yang belum menerima harap bersabar, sebab dana KJP Plus akan dicairkan secara bertahap dimulai dari SD, selanjutnya SMP, dan berikutnya disalurkan ke SMA dan SMK.

Baca Juga: Tentukan Pilihanmu, Berikut Daftar 5 SMA Terbaik di Kabupaten Kebumen Tahun 2022, Lengkap Alamat

Berikut siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa menerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 DKI Jakarta, yakni:

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.

4. Bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2 di Februari 2022 dapat mengecek data penerima terbaru di sini, yakni:

1. Buka kjp.jakarta.go.id.

2. Kemudian Isi NIK.

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran.

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Baca Juga: Ayo Cek Kartu Vaksin Anda! WHO Telah Memperbarui Kartu Vaksin agar Dapat Digunakan di Luar Negeri

Selain itu, untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Demikian, informasi mengenai beberapa bonus yang diperoleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 di Februari 2022 dan cara cek nama penerima bantuan KJP Plus bagi siswa SD SMP SMA, SMK di link kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler