Bansos PKH 2022 Tahap 1 Segera Cair? Simak Link Daftar, Syarat, Kelompok Penerima, dan Prediksi Jadwal Cair

4 Januari 2022, 09:30 WIB
Cara cek daftar nama penerima bansos PKH tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, cair Desember 2021. /Tangkap layar kemensos.go.id/



SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut kabar terkini bansos PKH 2022 Tahap 1 yang diperkirakan akan segera cair di bulan ini. Simak link daftar, syarat, kelompok penerima, dan prediksi jadwal pencairan.

Program Keluarga Harapan atau biasa disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Program Perlindungan Sosial PKH terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT Anak Sekolah di Januari 2022, Serta Perkiraan Jadwal Cair PKH Tahap 1

Ada 10 juta keluarga penerima manfaat yang akan kembali mendapatkan bansos PKH dari Pemerintah pada 2022.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari program-program bantuan Kementerian Sosial (Kemensos), bisa cek kembali syarat terbaru dan cara daftar DTKS Kemensos agar nama penerima bantuan bisa terdata di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, anggaran tersebut bakal digunakan untuk perlindungan sosial.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 414 triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya untuk pos bansos PKH.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari? Ini Info Jadwal, Syarat, hingga Golongan yang Tidak Mungkin Lolos

Di antaranya PKH kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kartu Sembako kepada 18,8 juta KPM.

"Kartu Prakerja kepada 2,9 juta peserta, dukungan program jaminan kehilangan pekerjaan, BLT Desa, dan antisipasi pelunasan program perlinsos lainnya," ucap Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa 22 November 2021.

DTKS Kemensos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan pusat data yang akan digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran bansos.

Anda dapat mengecek secara online apakah sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS dengan cara berikut ini:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Selanjutnya, masukkan nama penerima sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Klik tombol Cari Data
6. Selanjutnya, muncul NamaPenerima sesuai Wilayah yang Anda input.

Baca Juga: Update! Dana PIP Sudah Ditransfer ke 18 Juta Siswa SD, SMP, SMA, SMK, Cek Data Terbarunya di Sini

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH diharuskan memenuhi syarat daftar DTKS Kemensos, yakni:

1. Calon penerima bansos adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Calon penerima bansos termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Calon penerima bansos bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima bansos adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Masyarakat bisa mengajukan usul bansos PKH, selama bansos masih disalurkan dan akan diproses usulannya oleh pihak yang berwenang.

Meski demikian, pengusulan nama di aplikasi cek bansos bersifat usulan yang artinya akan ada informasi lebih lanjut apakah masyarakat masuk kriteria dapat bansos PKH atau tidak?

Berikut ini adalah cara daftar atau cara usul penerima bansos PKH di aplikasi Cek Bansos:

1. Download aplikasi Cek Bansos atau klik https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Buat akun baru atau user ID.
3. Login menggunakan user ID yang sudah diaktivasi dan diverifikasi oleh admin Kemensos.
4. Masuk menu Tanggapan Kelayakan.
5. Pilih menu Usul.
6. Lengkapi data pengusul untuk mendapatkan bansos sembako BPNT.
7. Setelah mendaftarkan diri, masyarakat perlu menunggu informasi lebih lanjut yang akan dikirim oleh Kemensos mengenai proses ajuannya.

Baca Juga: Kapan KJP PLUS Tahun 2022 Siswa SD/SMA Mulai Cair? Simak Baik-baik Jawaban UPT P4OP Jakarta Berikut

Atau bisa dilakukan secara langsung ke DTKS Kemensos, yakni:

1. Pendaftar harus mendatangi kantor desa/kelurahan setempat;
2. Jangan lupa membawa data diri yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK);
3. Jika sudah berada di kantor desa/kelurahan, silahkan lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;
4. Setelah itu, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
5. Data pendaftar yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor walikota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan BPNT, dapat segera daftar agar bisa mendapatkan bantuan sosial di 2022. Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline.

Adapun besaran bantuan PKH 2022 yang diberikan adalah sejumlah:

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000 per tahun.
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun.
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Tak Perlu Ribet, Ini 5 Langkah Mudah Daftar Online Bansos PKH 2022 hingga Rp3 Juta, Cek Penerima di Link Ini

Perlu diingat, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun. Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, atau pendidikan anak SMA/Sederajat.

PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Selain itu, manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Demikian, ulasan mengenai bantuan sosial PKH yang akan dilanjutkan kembali di 2022, serta cara mendapatkan bantuan sosial di 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler