Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api bagi Anak di Bawah 12 Tahun, Simak Aturan Naik KA Komuter hingga Jarak Jauh

30 Oktober 2021, 21:10 WIB
Aturan naik kereta api bagi anak-anak /PR TASIKMALAYA/Andrian Rochmansyah Pratama

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak aturan dan syarat terbaru naik kereta api bagi anak di bawah 12 tahun di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian terhadap pelaku perjalanan transportasi domestik.

Baik kendaraan pribadi hingga transportasi umum, tak terkecuali untuk moda transportasi kereta api (KA).

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2/2021 SD-SMA Cair November? Maaf, 5 Golongan Siswa Ini Terpaksa Dicoret dari Daftar Penerima

Aturan baru tentang syarat naik kereta api tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 tentang pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun yang diperbolehkan naik KA.

Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Apa saja syaratnya? Simak 6 aturan dan syarat terbaru naik kereta api bagi anak di bawah 12 tahun.

Aturan ini berlaku untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh, komuter, lokal, hingga aglomerasi.

Baca Juga: Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Dosis 1 dan 2 Hanya di Link Resmi, Ini Cara Mudah Download di PeduliLindungi

Dilansir Seputarlampung.com dari Instagram Indonesia Baik, dalam unggahan terbarunya pada 29 Oktober 2021 lalu, ada sejumlah aturan terbaru yang patut ditaati penumpang kereta api.

6 Syarat Terbaru Naik Kereta Api

Simak aturan dan syarat naik kereta api (jarak jauh, komuter, lokal, hingga aglomerasi) untuk anak di bawah 12 tahun:

1. Khusus untuk anak di bawah 5 tahun, tidak diperbolehkan naik, kecuali dalam kondisi mendesak dengan kebutuhan medis rutin

2. Pengguna moda transportasi kereta api dengan pelaku perjalanan anak di bawah 12 tahun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes), demi menghindari penularan Covid-19 selama perjalanan

3. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api dengan syarat vaksinasi dikecualikan

Baca Juga: 6 Tips Perawatan Kulit Wajah Mudah, Bikin Muka Jadi Semakin Glowing dan Segar Sepanjang Waktu!

4. Tidak diperbolehkan makan dan minum selama di kereta api dengan perjalanan kurang dari 2 jam

5. Anak di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tua atau wali yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)

6. Khusus perjalanan kereta api (KA) jarak jauh, penumpang harus memenuhi persyaratan tes Covid-19 yakni RT-PCR atau Rapid Antigen

Demikian aturan dan syarat terbaru naik kereta api bagi anak di bawah 12 tahun di masa pandemi Covid-19.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler