Pemerintah Gelontorkan Bansos PBI Per Bulan, Ini Syarat, Ketentuan dan Cara Cek Bantuan Jaminan Kesehatan

27 Oktober 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi penerima bansos PBI JKN/ /Instagram/@bpjskesehatan_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah Anda sudah tahu bahwa pemerintah punya program bansos PBI? Apa itu PBI? Simak informasi lengkapnya di artikel ini.

PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran, yang ditujukan kepada rakyat miskin atau tidak mampu. PBI ini diberikan sebagai jaminan kesehatan bagi penerima manfaat.

Nantinya, penerima bantuan PBI Jaminan Kesehatan (JK) akan mendapatkan sejumlah iuran yang diberikan tiap bulan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Makna dan Contoh Kegiatan yang Menunjukkan Sikap Bersatu: Jawaban Tema 3 Kelas 3 SD Halaman 186 187 188 189

Dikutip dari laman resmi JKN, PBI adalah program bansos yang berhubungan dengan Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan.

Karenanya, bantuan ini akan disetorkan langsung ke BPJS Kesehatan. Jadi, penerima hanya tinggal menikmati layanan kesehatan yang telah dijamin oleh pemerintah melalui Bantuan PBI JK.

Dana anggaran bantuan yang diambil melalui APBN dan APBD ini diberikan setara dengan iuran Faskes BPJS Kesehatan Kelas III.

Penerima adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai amanat UU SJSN dan apa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: INGAT! Siswa SD-SMP Golongan Ini Tidak Mungkin Dapat KJP Plus Tahap 2, Monitor Penerima KJP Plus SD-SMA 2021

Berikut adalah syarat untuk mendapatkan bansos PBI-JK:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Masuk kategori rentan miskin dan fakir miskin.

Kemensos akan melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dicocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Karena DTKS merupakan basis data untuk semua program bansos pemerintah pada semua kementerian, tak terkecuali bansos untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: LOKER: Dosen Non-PNS dan Pegawai Kontrak Universitas Lampung (Unila) 2021, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

Pemadanan data ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran sesuai syarat yang diteapkan.

Cara cek bansos PBI JK:

- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru

- Klik tombol pencari data.

Penerima Bantuan Iuran BPJS akan mendapatkan fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan untuk menikmati layanan fasilitas kelas III.

Baca Juga: CEK JakOne di HP! Benarkah KJP SMP Tahap 1 Sudah Cair? Catat Jadwal Pencairan KJP Plus SD SMP SMA SMK

Perlu diingat, bagi mereka yang mampu, tidak bisa mengambil layanan BPJS PBI ini.

Cara daftar PBI JK:

- Pertama, hubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.

- Bisa juga dengan menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan di nomor 1 500 400

- Atau bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat

Selain cara tersebut di atas, Anda juga bisa melapor atau menghubungi lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan, seperti Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, dan Instagram @bpjskesehatan_ri, dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Proses dari laporan dilakukan dinas sosial atau dinas kesehatan, jika semua sudah memenuhi syarat maka akan diusulkan atau diusulkan kembali bagi yang melakukan pendaftaran ulang.

Daftar ulang ini terjadi lantaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba dicabut.

Setelah dinyatakan lolos sebagai peserta PBI, maka Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan dikirimkan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: jkn.kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler