UPDATE: Ini Cara Cepat Mencairkan Dana Bantuan PIP Oktober 2021 dan Solusi Jika KIP Hilang/Rusak

5 Oktober 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi PIP 2021 /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM –Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat cair Oktober 2021.

Perlu diketahui,PIP adalah program bantuan di bidang pendidikan hasil kerjasama antara tiga kementerian RI, yaitu Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag.

Bantuan dana pendidikan ini hanya ditujukan bagi siswa dengan latar belakang keluarga kurang mampu, rentan miskin yang memegang Kartu Keluarga Sehat (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), anak yatim piatu, penyandang diabilitas, dan korban bencana atau musibah lainnya.

Baca Juga: LENGKAP! Ini Cara Mudah Cek Nama Penerima dan Cara Mencairkan Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA/SMK Oktober 2021

Siswa penerima manfaat PIP harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas dan juga alat untuk bisa mencairkan dana PIP.

Nantinya, bantuan PIP yang berupa uang tunai akan disalurkan langsung oleh pemerintah ke sekolah masing-masing.

Untuk pengecekan nama penerima yang sudah dipastikan mendapatkan bantuan PIP, dapat mengetahuinya melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.

Lantas, bagaimanakah cara mengecek nama penerima bantuan PIP?

  1. Cara mengecek nama penerima PIP:
  2. Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
  3. Pilih menu “Cek Penerima PIP”
  4. Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
  5. Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: BSU Tahap 5 Tidak Ditransfer ke Rekening BCA/Swasta, Lakukan Ini agar BLT Subsidi Gaji Bisa Cair

Berikut rincian lengkap besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa:

  • Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun
  • Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu
  • Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta

Perlu diperhatikan, dana PIP tidak bisa sembarangan digunakan, apalagi untuk keperluan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan penunjang pendidikan siswa.

Dana PIP ini digunakan untuk membantu biaya pribadi berupa pembelian perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Jangan coba-coba melanggar,atau dana bantuan akan ditarik kembali

Melansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut sasaran PIP:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Cair BSU Tahap 5 ke Pemilik Rekening BCA dan Swasta: 15 Kriteria Ini Tak Dapat Subsidi Gaji

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:

  • Tidak adanya kantor bank di kecamatan
  • Biaya transport ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Baca Juga: Penyebab BSU Tahap 4 dan 5 Gagal Cair ke 758ribu Pekerja, Pemilik Rekening BCA Segera Cek Akun Kemnaker.go.id

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP dengan Cepat:

  1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
  2. Kemudian, sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
  3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
  4. Data akan kembali diproses untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
  5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.
  6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
  7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa/orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
  8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
  9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

Baca Juga: Cek Nama Penerima KJP Plus Tahap 2/2021 di Sini dan Jadwal Pencairan Dananya di JakOne, Bisa Dapat Rp10 Juta

Bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP?

Berdasarkan keterangan yang didapat dari kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang tidak memiliki KIP, begini solusinya agar dapat mencairkan PIP:

  1. Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
  2. Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.

Demikianlah cara mencairkan dana bantuan PIP dengan cepat, yang dicairkan Oktober 2021.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler