Sudah Ditransfer, Ini Jadwal Tanggal Cair KJP Plus untuk SD, SMP, SMA, SMK, Berikut Cara Cek dan Besaran Dana

15 September 2021, 05:45 WIB
Inilah tanggal cair dana KJP Plus September 2021 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Catat tanggalnya.* /Pemprov DKI Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah jadwal tangal cair Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) September 2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pemerintah DKI Jakarta memberikan sejumlah dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA untuk membantu biaya pendidikan melalui sebuah program.

Program yang dikeluarkan adalah program KJP Plus. Melalui program ini diharapkan dapat memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD provinsi.

Baca Juga: Jangan Komplain! Golongan Ini Tidak Akan Diberi Bansos Sembako BPNT, Kamu Termasuk? Cek Penerima Kartu Sembako

Tujuan Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus ini adalah untuk meringankan masalah pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta dari jenjang SD hingga SMA.

Pencairan KJP Plus tahap 1 di bulan September sendiri sudah mulai dilakukan untuk siswa jenjang SD.

Dilansir seputarlampung.com dari ANTARA, dana KJP Plus untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK periode September 2021 dicairkan mulai Selasa, 14 September 2021.

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi menjelaskan, dana KJP Plus untuk tiga jenjang pendidikan itu dilakukan secara bertahap.

Waluyo melampirkan jadwal tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 1 Periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September 2021, kemudian SMP sederajat mulai 21 September 2021 dan SMA sederajat mulai 28 September 2021.

Baca Juga: Jangan Makan Bahan Ini Agar Cepat Hamil, Inilah Resep Promil Ala Dokter Zaidul Akbar: Apa Bahan Ramuannya?

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Oleh karena itu, bagi siswa SMP segera penuhi persyaratan untuk menjadi siswa yang berhak menerima KJP Plus periode September ini. Berikut persyaratannya:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Viral Video Santri Tutup Telinga Saat Terdengar Lagu Disindir Diaz Hendropriyono dan Deddy Corbuzier

Sekedar informasi tambahan, berikut cara mengecek saldo Kartu Jakarta Pintar melalui ATM Bank DKI:

1. Datangi ATM Bank DKI lalu masukkan kartu KJP

2. Kemudian masukkan PIN KJP

3. Lalu pilih menu informasi saldo

4. Setelah itu layar ATM akan menampilkan saldo yang terdapat dalam kartu KJP.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler