Terbaru! Kemnaker Pastikan BSU Tahap 1 dan 2 Tidak Akan Cair ke Pemilik Rekening BCA, CIMB Niaga, Danamon

3 September 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi: BCA Mobile /Tangkap layar Youtube.com/Gagdetin

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar gembira bagi pekerja, karyawan, atau buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan! Pasalnya, Kemnaker telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 1 dan 2 kepada 2,25 juta pekerja.

Hal ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2 September 2021.

Bagi pekerja yang terdaftar dan lolos pada BSU tahap 1 dan 2 Kemnaker, diharapkan segera mengecek rekening.

"Yess.. BSU tahap 1 dan 2 sudah cair. Rekanaker sudah cek rekening belum? Untuk pencairan tahap selanjutnya mohon ditunggu ya, Rekan. Harap bersabar, karena orang sabar disayang pacar ????," tulis akun @kemnaker seperti dikutip Seputarlampung.com.

Baca Juga: BSU Tahap 1 dan 2 Hanya Cair ke Pekerja dengan Status 'Ditetapkan', Cek Nama Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Seperti diketahui, ada 8.7 juta pekerja yang diproyeksikan akan menerima BSU dari Kemnaker. Jumlah tersebut akan dibagi menjadi 5 tahap. Saat ini, BSU atau BLT Subsidi Gaji telah memasuki tahap 3.

Pada kesempatan lain, Kemnaker menyampaikan bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji ini tidak akan cair ke rekening swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, dan lainnya.

Hal ini disebabkan karena BSU hanya disalurkan melalui bank yang tergabung dalam HIMBARA, di antaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, serta akan disalurkan ke BSI khusus pekerja yang berdomisili di Aceh.

Kemnaker menegaskan bahwa penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank HIMBARA nantinya akan dibuatkan rekening secara kolektif.

Baca Juga: Tangkal Fitnah Kejam Dajjal dengan Surat Al Kahfi Ayat 1-10, Amalan Setiap Jumat yang Dianjurkan Rasulullah

Namun perlu diingat, tidak semua pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima BSU BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.

Ada 5 kriteria dan syarat yang harus dipenuhi agar dapat lolos atau terdaftar sebagai penerima BSU 2021 dari Kemnaker.

5 Syarat Menerima BSU Kemnaker:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Dengan catatan: Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Baca Juga: Inilah 10 Negara 'Tersantai' di Dunia, Indonesia Nomor Berapa? Simak Alasan Berikut

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU Kemnaker atau tidak, silakan cek nama Anda dengan login ke bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem Free Fire - FF 3 September 2021 Terbaru, Dapatkan Diamond Bundle Gratis

Baca Juga: Bagaimana Kelanjutan Subsidi Gaji bagi Pemilik Rekening BCA, Bank Swasta? Hanya 5 Pekerja Dapat BSU Tahap 4

Setelah login di  bsu.kemnaker.go.id, Anda dapat melihat notifikasi dan keterangan atau status nama Anda sebagai calon penerima BSU.

Notifikasi: Terdaftar atau Tidak Terdaftar

Jika Anda menerima notifikasi 'Tidak Terdaftar' pada bsu.kemnaker.go.id, maka ada 2 (dua alasan), yakni 1) tidak memenuhi syarat sebagai penerima, dan 2) data pekerja belum diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Notifikasi: Ditetapkan atau Belum Memenuhi Syarat

Jika status berubah menjadi ''Ditetapkan', artinya Anda telah lolos dan berhak menerima BSU.

Namun, Anda perlu bersabar menunggu proses pencairan BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ke rekening Anda.

Baca Juga: Maaf, BSU Kemnaker Tidak Cair ke Tipe Pekerja Ini! Cek Status Penerima Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Notifikasi 'Tersalurkan ke Rekening Anda'

Sementara, jika mendapat notifikasi 'Tersalurkan ke Rekening Anda' artinya dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Demikian informasi terbaru penyaluran BSU tahap 1 dan 2 dari Kemnaker serta penyebab BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tidak cair ke rekening swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, dan sebagainya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: bsu.kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler