Penting! Peserta CPNS dan PPPK 2021 Harus Terapkan 10 Aturan SKD Ini, Kurang Satu Tidak Akan Lulus

30 Agustus 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi pemeriksaan dokumen dan pakaian saat SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dalam pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) SPNS 2021 nanti, setidaknya ada sepuluh aturan wajib yang harus dipahami dan dilaksanakan setiap peserta ujian saat SKD nanti.

Kesepuluh aturan ini telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional sejak dikeluarkannya Surat Edaran BKN terkait prosedur pelaksanaan ujian CPNS 2021.

Peraturan yang disampaikan kali ini juga menyangkut proses pelaksanaan ujian di tengah situasi pandemi, yaitu harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai aturan prokes yang kini berlaku.

Baca Juga: 2,1 Juta Karyawan Telah Menerima BSU Rp1 Juta 2021, Apakah Pemilik Rekening BCA dan CIMB Niaga Termasuk?

Berikut 10 aturan yang wajib ditaati peserta SKD

1. Membawa Kartu Ujian peserta dalam bentuk cetak.

2. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli.

3. Membawa Kartu Deklarasi Sehat yang sudah dicetak.

4. Melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif/non reaktif.

5. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

6. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

7. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Baca Juga: Ganti Istilah Koruptor dengan Maling - Garong Uang Rakyat, PRMN Tuai Dukungan Novel Baswedan dan Ustadz Hilmi

8. Ruang kegiatan maksimal diisi tiga puluh persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan.

9. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. Kecuali ibu hamil dan menyusui, penyintas Covid sebelum 3 bulan, dan komorbid yang tidak bisa di vaksin, dengan syarat menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa di vaksin.

10. Memakai pakaian yang rapi dan sopan sesuai aturan berpakaian saat mengikuti SKD yang telah ditetapkan, yaitu:

Pakaian peserta CPNS dan PPPK perempuan:

  • Peserta perempuan diwajibkan memakai kemeja putih polos tanpa corak, bagi yang berjilbab memakai kemeja putih lengan Panjang
  • Memakai celana Panjang atau rok panjang warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans
  • Memakai sepatu pantofel warna gelap
  • Khusus yang menggunakan jilbab, gunakan jilbab hitam

Baca Juga: Kisah Pilu Ni Nengah Widiasih, Atlet Powerlifting yang Harumkan Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020

Pakaian peserta CPNS dan PPPK pria:

  • Memakai kemeja lengan panjang atau pendek warna putih polos tanpa corak
  • Memakai celana kain warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans
  • Memakai sepatu pantofel warna gelap

Demikianlah sepuluh aturan yang wajib diketahui peserta CPNS dan PPPK 2021 untuk mengikuti SKD nanti.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler