Simak, 10 Ketentuan bagi Peserta SKD CPNS 2021, Waspada pada Poin Nomor 9 Jika Ingin Sukses Ujian

29 Agustus 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi ujian SKD CPNS 2021. /Instagram/@cpnsindonesia.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai prosedur dan jadwal pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS tahun 2021.

Sesuai surat edaran BKN, ujian CPNS akan mulai digelar Kamis, 2 September 2021 mendatang. Untuk kelancaran proses saat mengikuti tes, ada beberapa poin aturan yang harus diperhatikan peserta.

Selain menyiapkan segala dokumen penting yang wajib dibawa saat mengikuti tes SKD, peserta juga harus memahami ketentuan-ketentuan yang diberlakukan bagi peserta ujian.

Baca Juga: BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dari Brandon Hall Group International, Dalam Bidang Bidang Human Capital

Karena satu saja kelalaian atau tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, maka dipastikan peserta akan gagal total. Bahkan alasan darurat pun tidak akan ditoleransi.

Yuk, simak apa saja 10 ketentuan yang harus dipahami peserta ujian tes SKD CPNS 2021 berikut:

1. Hadir di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum sesi dimulai.

2. Menggunakan kemeja polos tangan panjang berwarna putih dan sepatu pantofel berwarna hitam.

Peserta laki-laki memakai celana hitam (bukan jeans)

Peserta perempuan menggunakan celana panjang/rok berwana hitam.

3. Bagi peserta yang tidak menggunakan pakaian sebagaiamana dimaksud, tidak diperkenankan masuk ujian SKD

4. Membawa kartu ujian, kartu deklarasi sehat, KTP, hasil swab PCR/Antigen, serta kartu vaksin bagi wilayah Jawa, Madura dan Bali (JAMALI).

Baca Juga: Biodata dan Profil Serta Prestasi Sapto Yogo Purnomo Penyumbang Medali Perunggu di Paralimpiade Tokyo 2020

5. Tidak menggunakan aksesoris dan perhiasan lainnya

6. Mematuhi tata tertib selama berlangsunngnya proses SKD

7. Hanya peserta dan panitia yang diperbolehkan masuk ke lokasi SKD

8. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua atau empat di lingkungan pelaksanaan ujian SKD.

9. Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi CPNS.

10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Baca Juga: Link Streaming Tasyakuran Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora di Indosiar dalam Takdir Cinta Leslar

Nah, sekarang sudah paham, kan? Jika takut lupa, Anda bisa membuat catatan kecil atau memo di ponsel dan setting reminder agar Anda tidak melewatkan satu ketentuan pun.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler