Pendaftaran PPPK 2021 Dibuka Mei, Guru Honorer Catat, Berikut Peraturan Gaji dan Tunjangan Jika jadi Pegawai

2 April 2021, 17:33 WIB
Berikut informasi resmi mengenai penerimaan CPNS dan PPPK 2021. //Antara/Fauzan

SEPUTAR LAMPUNG - Simak jadwal dan syarat pendaftaran PPPK 2021 dan peraturan terkait gaji dan tunjangan jika diterima sebagai pegawai.

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada Mei-Juni 2021.

Pelaksanaan seleksi PPPK 2021 ini rencananya akan dilakukan dalam tiga tahap, yakni Tahap I pada Agustus 2021, tahap II pada Oktober 2021, tahap III pada Desember 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen yang dikutip situs resmi BKN.go.id Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Cara Dapat Diamonds Gratis di Free Fire Bulan April 2021, Buruan Dicoba

Baca Juga: Kode Redeem FF Jumat 2 April 2021, Segera Klaim untuk Dapatkan Phantom Bear Bundle

Dia juga menjelaskan bahwa untuk persiapan proses pendaftaran PPPK guru tahun 2021, portal pendaftaran sistem seleksi calon ASN (SSCASN) akan terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan demikian, data peserta atau pendaftar PPPK 2021 dapat dicek dan terintegrasi dengan data lain.

Integrasi data tersebut dilakukan melalui nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, integrasi data akreditasi program studi/universitas dan lembaga pendidikan tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar, dan terhubung dengan data pokok pendidikan (dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk juga data guru agama di sekolah umum secara terintegrasi.

Peserta PPPK 2021 diberikan kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.

Sistem seleksi akan menggunakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dari Kemendikbud.

Baca Juga: Link Nonton Kisah Untuk Geri Episode 7 8 9 Streaming di WeTV atau Iflix, Geri Putus dan Kembali ke Dinda?

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 6 SD Halaman 4 5 6 7 8 10 11 12 13 Subtema 1 Keteraturan yang Menakjubkan

Baca Juga: Link Live Streaming Hercai Jumat, 2 April 2021 NET TV: Fusun Hasut Dilsah, Hingga Miran Benci

Lalu apa beda pegawai PPPK dengan PNS?

Merujuk Pasal 7 Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Sistem Gaji atau Penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:

  1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
  4. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Baca Juga: Begini Aturan bagi PNS yang Mau Bercerai, Salah Satunya Sebagian Gaji Harus Diberikan ke Mantan Istri

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Lengkap untuk Kabupaten Pesisir Barat Terbaru di Bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 M

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 April 2021: Alhamdulillah! Angga Datang Jelaskan Isi CCTV, Mama Rosa Akhirnya Percaya?

Untuk peserta yang diterima sebagai pegawai PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

Kenaikan gaji ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Macam-macam tunjangan PPPK 2021

 

Sama halnya dengan PNS, PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan PPPK terdiri atas:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Kesimpulan:

Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.***

Disclaimer: artikel ini telah tayang di Jurnal Sumsel dengan judul "Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Akan Dimulai Mei, Berikut Info Terkait Peraturan Gaji dan Tunjangannya"

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Jurnal Sumsel

Tags

Terkini

Terpopuler