Cara Hitung Total Nilai agar Lolos Passing Grade SKD TKP, TIU, dan TWK pada Tes CPNS 2021

31 Maret 2021, 12:00 WIB
Cara hitung total nilai agar lulus tes SKD pada seleksi CPNS 2021 /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

SEPUTAR LAMPUNG - Bagi para calon peserta seleksi tes CPNS 2021, simak cara hitung total nilai agar lolos passing grade SKD.

Pendaftaran seleksi CPNS 2021 akan dibuka pada awal April mendatang. informasi ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Ada beberapa tahap untuk bisa diterima menjadi CPNS pada seleksi tahun 2021 ini, seperti halnya seleksi pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Konsumsinya Sering Meninkat Saat Bulan Ramadhan, Berikut Perbedaan Antara Gula Pasir Putih dan Kuning, Simak!

Baca Juga: Berapa Saldo Minimum dan Masa Aktif Rekening BRI Simpedes, BritAma, dan BRI Junio? Nasabah Wajib Tahu!

Di antaranya seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berbeda instansi, maka berbeda pula tahap seleksi atau pendaftarannya.

Untuk bisa lolos pada tes SKD di seleksi CPNS 2021, maka peserta harus lolos passing grade yang sudah ditetapkan.

Ada tiga aspek yang dinilai ketika tes SKD, yaitu Tes Kepribadian Dasar (TKD), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tak sedikit peserta yang merasa bingung bagaimana cara menghitung total nilai pada tes SKD CPNS agar lolos passing grade atau ambang nilai yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Trik Sukses Ala Tung Desem Waringin, Tanamkan 7 Kebiasaan Ini Dalam Kehidupan Sehari-hari, Nomor 2 Wajib!

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk dapat lulus dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Anda harus melampaui ambang batas nilai (passing grade) yang ditetapkan oleh panitia.

Tes SKD pada seleksi CPNS memiliki 3 aspek ujian dengan jumlah 100 soal, rinciannya sebagai berikut:

  1. Tes Kepribadian Dasar (TKD) berjumlah 35 soal
  2. Tes Intelegensi Umum (TIU) berjumlah 30 soal
  3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 35 soal

Baca Juga: Wajib Diketahui, Aturan Panduan SKB 4 Menteri untuk Kegiatan Sekolah Tatap Muka, Wajib Jaga Jarak 1,5 Meter

Baca Juga: 5 Senjata Terbaik untuk Pertarungan Jarak Jauh di Free Fire

Perhitungannya sebagai berikut:

  1. Setiap soal yang Anda jawab dengan benar dalam TIU dan TWK akan diberikan skor 5. Sedangkan apabila salah, Anda akan mendapat nilai 0.
  2. Untuk TKP, Anda dapat memperoleh skor maksimal 5 dan minimal 1. Hal ini dikarenakan TKP adalah representasi dari kepribadian diri Anda.
  3. Apabila Anda berhasil meraih nilai maksimum dalam SKD, Anda akan memperoleh skor sebanyak 500 dengan rincian sebagaimana berikut ini:

TKP (35 soal x 5) = 175 TIU (30 soal x 5) = 150 TWK (35 soal x 5) = 175

Passing grade SKD yang ditetapkan oleh panitia yakni:

  1. 143 poin untuk TKP
  2. 80 poin untuk TIU, dan
  3. minimal 75 poin untuk TWK

Anda harus melampaui passing grade atau ambang batas tersebut untuk lulus tes SKD pada seleksi CPNS.

Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Pembuatan SKCK Online untuk Daftar CPNS 2021, Siapkan Dokumen Berikut Ini

Baca Juga: 3 Penyebab Dana Insentif Kartu Prakerja Belum Cair ke E-wallet, Hati-Hati Bisa Jadi Anda Belum Lakukan Ini

Passing grade bisa berbeda setiap formasi. Dengan begitu, Anda perlu memerhatikan ketika Anda mendaftar untuk formasi tertentu.

Sementara untuk formasi cumlaude dan diaspora, penyandang disabilitas, dan formasi lainnya berlaku nilai kumulatif dan TIU.

Misalnya formasi penyandang disabilitas, formasi ini memiliki ambang batas nilai kumulatif 260 dan TIU sebesar 70. Jadi, untuk dapat lolos dari formasi disabilitas, setidaknya skor yang dihasilkan penggabungan TKP, TIU, dan TWK adalah 260 dengan TIU minimal 70.

Perlu dicatat:

Meski nilai kumulatif yang diperoleh sebanyak 280, namun apabila nilai TIU yang dihasilkan berada di angka 60, maka Anda dinyatakan tidak lulus dalam tes SKD CPNS.

Disclaimer: artikel ini telah tayang di Jurnal Sumsel dengan judul "CPNS 2021: Cara Menghitung Passing Grade Agar Bisa Lolos"***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Jurnal Sumsel

Tags

Terkini

Terpopuler