Wajib Diketahui, Aturan Panduan SKB 4 Menteri untuk Kegiatan Sekolah Tatap Muka, Wajib Jaga Jarak 1,5 Meter

- 31 Maret 2021, 09:45 WIB
ilustrasi sekolah tatap muka.
ilustrasi sekolah tatap muka. /Max Fischer/pexels.com/@max-fischer

SEPUTAR LAMPUNG - Hal yang paling dirindukan pelajar adalah kegiatan sekolah tatap muka.

Pasalnya, dengan begitu mereka bisa belajar secara langsung dari gurunya dan bertemu dengan teman-temannya.

Kegiatan sekolah tatap muka juga sangat dirindukan oleh para orang tua.

Baca Juga: Jam Tayang dan Bocoran Ikatan Cinta 31 Maret 2021, Al Andin Dapat Petunjuk Baru, Posisi Elsa Kembali Terancam?

Baca Juga: Update! Jadwal Imsakiyah Terbaru untuk Kabupaten Lampung Timur Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 M

Pasalnya, dengan diberlakukannya sekolah tatap muka, 'beban' orang tua bisa sedikit berkurang di tengah suasana Pandemi Covid-19 yang belum juga usai.

Meskipun pandemi Covid-19 belum lenyap, tapi penurunan angka kasus positif yang semakin menurun membuat pemerintah optimistis bahwa masyarakat Indonesia mulai bisa melakukan aktivitas seperti sediakala, tanpa meninggalkan kewajiban menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Baca Juga: Update Info Lampung Rabu, 31 Maret 2021: Pengamanan Gereja Ditingkatkan Hingga Razia Tempat Hiburan Malam

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah