Gelombang 13 Kartu Prakerja Dibuka, Pastikan Anda Bukan dari 9 Golongan Ini, Berikut Syaratnya

4 Maret 2021, 10:40 WIB
Gelombang Kartu Prakerja Gelombang 13 /

SEPUTAR LAMPUNG - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-13 kembali dibuka pada Hari ini, 4 Maret 2021.

Bagi Anda yang belum lolos pada gelombang 12 yang ditutup pada 26 Februari 2021, ada baiknya Anda sekarang segera memantau situs www.prakerja.go.id.

Melalui akun instagram resminya @prakerja.go.id,pelaksana program Kartu Prakerja menginformasikan, pendaftar Prakerja yang akunnya sudah terverifikasi, harap login dan klik 'gabung' ke Gelombang 13 agar masuk ke tahap seleksi.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Season 3 Kamis 4 Maret 2021: Miran Ungkap Rahasia Besar Hazar Sadoglu, Ternyata?

Baca Juga: Jadwal Program Acara NET TV Kamis, 4 Maret 2021: Hercai Season 3 dan Didi Kempot Sobat Ambyar Tayang Hari Ini

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda memenuhi syarat peserta Kartu Prakerja berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Baca Juga: Bocoran Sisyphus: The Myth Episode 6 Malam Ini, Cho Seung Woo Dimanipulasi, Park Shin Hye Tertangkap?

Cara Daftar dan Seleksi Kartu Prakerja;

Berikut ini tahapan pendaftaran dan seleksi yang harus diikuti untuk menerima bantuan Kartu Prakerja:

1. Buka laman www.prakerja.go.id.

2. Siapkan nomor KK dan NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

Baca Juga: Lowongan Kerja Telkomsel untuk Lulusan S1, Buka Program Magang

4. Klik 'gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS, pastikan nomor ponsel yang Anda daftarkan aktif.

Informasi lebih lanjut seputar program Kartu Prakerja dapat dilihat di www.prakerja.go.id/faq.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat 12 Maret 2021, Tema Empat Hikmah Penting dalam Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Adapun 8 golongan yang tidak diperbolehkan mendaftar seleksi program pengembangan kompetensi ini adalah;

1. Pejabat Negara.
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Maret 2021: Makin Mesra, Andin Rencanakan Kejutan untuk Aldebaran, Bakal Liburan?

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Tidak sedang menempuh pendidikan tinggi atau sedang kuliah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Warna Lipstik Favorit Bisa Ungkap Karakter Asli Wanita, Ada yang Mudah Baper!

Selain itu, bagi Anda yang sudah menerima salah satu bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), baik itu berupa Bantuan Subsisi Uang (BSU), Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan peserta gelombang kartu prakerja sebelumnya juga tidak diperkenankan mengikuti program ini.

Tak hanya itu, hanya dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Bila Anda memenuhi persyaratan, pastikan Anda mengikuti tahapan seleksi dengan seksama.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler