Ahli Waris Pasien Covid-19 Bisa Dapat Rp15 Juta, Begini Cara dan Syarat Lengkap untuk Mencairkan Bantuan

25 Januari 2021, 20:20 WIB
Potret Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung Tono Rusdiantono. /Dok. Humas Pemkot Bandung/

SEPUTAR LAMPUNG - Tak hanya menanggung biaya perawatan masyarakat yang terpapar Covid-19, pemerintah juga memberikan santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Dana santunan ini tentunya memiliki syarat dan ketentuan tersendiri sebagaimana halnya dana santunan lain pada umumnya.

Di Bandung misalnya, pemerintah setempat saat ini tengah memproses pencairan santunan bagi warga yang meninggal karena infeksi Covid-19.

Baca Juga: Korea Selatan Kembali Berduka, Penyanyi Rap Iron Meninggal Dunia Usai Ditemukan Bersimbah Darah

Sebanyak 70 orang ahli waris dari keluarga korban meninggal akibat Covid-19 direkomendasikan oleh Pemkot Bandung melalui Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) untuk mendapat uang santunan kematian sebesar Rp15 juta.

Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung Tono Rusdiantono mengungkapkan telah mengajukan lebih dari 70 ahli waris.

Namun karena banyak yang tidak memenuhi syarat, kata dia melanjutkan, sehingga mayoritas yang mengajukan itu harus melengkapinya terlebih dahulu.

"Pemerintah Kota Bandung sudah menerima usulan 70 orang, baru ada 2 orang yang cair. Bagi yang tidak lengkap dikembalikan," kata Tono Rusdiantono di Balai Kota Bandung, Senin 25 Januari 2021, dalam rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Umat Kristen Tumbuh Pesat di China, Pengamat Asing Ungkap Alasan Mengapa Xi Jinping Khawatir

Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan ke Dinas Sosial di antaranya yaitu fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi KTP korban, dan ahli waris.

Kemudian, dilengkapi dengan surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau Puskesmas, lalu Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19.

Selanjutnya, melampirkan surat keterangan ahli waris, dan fotokopi rekening buku tabungan ahli waris.

Setelah semua persyaratan lengkap, ahli waris bisa mengajukan langsung ke (pemerintah) kewilayahan masing-masing atau langsung ke Dinsosnangkis Kota Bandung.

Baca Juga: LaNyalla Prihatin, Saung Angklung Mang Udjo Nyaris Tutup, Hampir 90 Persen Karyawan Dirumahkan karena Pandemi

"Setelah direkomendasikan oleh Dinsos, nanti diverifikasi oleh provinsi. Kemudian berlanjut ke Kemensos dan langsung masuk ke rekening ahli waris. Tapi intinya semua kewenangan yang transfer dan mencairkan yaitu Kemensos. Pemerintah Kota hanya merekomendasikan," kata Tono menambahkan.

Lebih lanjut, Tono menjelaskan, akan jauh lebih mudah jika yang mengajukan santunan ini langsung dari ahli waris.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Pasien Covid-19 Meninggal, Ahli Waris di Bandung Bisa Cairkan Santunan, Simak Syarat dan Cara Lengkapnya".

Misalnya, ditambahkan Tono, yang meninggal akibat Covid-19 yaitu orangtua maka yang mengurus lebih baik yaitu anaknya.

"(Tapi) harus dibuktikan oleh surat keterangan (ahli waris) lurah dan camat. Sebenarnya sederhana, yang penting satu KK," kata Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung.***(Dila Nashear/Pikiran Rakyat)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler