Gisel-Nobu Tidak Ditahan, Polisi Bakal Sambangi Hotel Tempat Video Syur Dibuat

9 Januari 2021, 12:40 WIB
Gisel jalani pemeriksaan, Jumat, 8 Januari 2021. /PMJ News

SEPUTAR LAMPUNG—Penyidik Polda Metro Jaya berencana mendatangi hotel tempat Gisella Anastasia atau akrab dipanggil Gisel merekam video syur 19 detik bersama Michael Yukinobu De Fretes (MYD) di Medan, Sumatera Utara.

Hal tersebut dilakukan untuk keperluan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Seperti diketahui, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang merebak ke publik pada awal November 2020 tersebut.

Baca Juga: Update! Diperiksa 10 Jam, Gisel Siap Menaati Proses Hukum

Baca Juga: Fix! MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Tapi...

Sebelumnya, menurut pengakuan pelantun lagu Cara Lupakanmu ini, video syur tersebut direkam oleh dirinya pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Dia mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Sebagai informasi, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 29 di UU Nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 jo Pasal 34 UU Nomor 44 di Pasal 27 di UU ITE.

Dari pasal tersebut, Gisel dan Nobu sama-sama terancam dengan hukuman kurungan antara enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Gisel Jalani Pemeriksaan dari Pagi, Soal Ditahan atau Tidak, Polisi: Tunggu Hasil, Jangan Berandai

"Rencana tindak lanjut ke depan, kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana dan ada juga beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip dari Antara.

Dia juga menjelaskan setelah olah TKP dilakukan dan semua bukti sudah lengkap, selanjutnya pihak penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas kasus ini kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Wijin Support Gisel Habis-Habisan, Netizen: Di Mana Cari Pasangan Kayak Gitu?

"Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mudah-mudahan tidak ada halangan sampai penyelesaian nanti," kata Yusri Yunus.

Kemarin, 8 Januari 2021, Gisel juga telah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Gisel datang satu jam lebih awal dari jadwal pemeriksaan dan diperiksa kurang lebih selama 10 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Gisel dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik. 

Dilansir dari prbogor.com dalam artikel “Update Kasus Video Syur Gisel dan MYD, Polisi Akan Olah TKP ke Hotel di Medan”, hasil pemeriksaan tersebut memutuskan bahwa Gisel dan Nobu tidak akan ditahan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif dan juga demi alasan kemanusiaan.

Baca Juga: Guna Menekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Bentuk Tim Khusus Surveilans Genom

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri Yunus.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," lanjutnya.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Lihat 5 Resolusi Sederhana yang Anti Gagal

Meskipun tidak akan ditahan, keduanya tetap dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.

Sebelumnya, pada Senin (4/1/2021), Michael Yukinobu Defretes (MYD) atau Nobu telah menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Polda Metro Jaya.***(Atfi Indriany Putri/PR Bogor)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler