Pemerintah Beri Santunan Korban Meninggal karena Covid-19, Ini Syarat dan Nilainya...

9 Januari 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi, Varian Baru Virus Covid-19 ditemukan di Inggris, penularan virus ini dinyatakan 70 persen lebih cepat menular /Pixabay/Mattthewafflecat

SEPUTAR LAMPUNG - Kasus meninggal dunia akibat terdampak virus Covid-19 di Dunia semakin hari semakin banyak.

Menurut data JHU CSSE Covid-19, per hari ini, kasus meninggal pasien Covid-19 mencapai 1.901.510 jiwa.

Sedangkan di Indonesia, menurut data dari laman covid19.go.id, per tanggal 08 Januari 2021, kasus meninggal Covid-19 di Indonesia mencapai 23.753 jiwa atau sebesar 2.9% pasien yang terkonfirmasi positif meninggal.

Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkah Pemberian Vaksin Sinovac Bisa Memperbesar Alat Kelamin Pria? Simak Penjelasannya

Adapun berdasarkan data tersebut, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 kini mencapai 808.340 jiwa, naik 10.617 jiwa dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Kehilangan orang terkasih karena Pandemi Covid-19 memang bukanlah hal yang mudah. Apalagi, pemakamannya pun tak bisa dilakukan selayaknya pemakaman jenazah yang meninggal tanpa terpapar virus Corona.

Baca Juga: Rahasia Tanaman Keladi Bisa Gemuk-gemuk, Ternyata Pakai Dua Bahan Unik Berikut Ini, Mudah dan Murah!

Oleh sebab itu, Pemerintah akan memberikan uang santunan kepada warga yang meninggal akibat Covid-19.

Besaran santunan kematian itu adalah Rp15 juta per jiwa. Uang santunan akan diberikan kepada ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Baca Juga: Bintang Tercatat Jadi Ahli Waris Harta Lina, Sule: Bukan Cari Menang dan Kalah, Ayo Duduk Bareng

Dilansir dari prfmnews.com dalam artikel "Syarat dan Cara Mendapatkan Santunan Kematian Rp15 Juta Korban Covid-19", ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing kabupaten/kota.

Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris

2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris

3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)

Baca Juga: Sinopsis Deja Vu, Film Korea Tentang Misteri Tabrak Lari, Tayang di K-Movievaganza Trans7

4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat

5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)

6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris

7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Sabtu 8 Januari 2021, Sinopsis Global Heirs of The Night S2 Tayang Pagi Ini

Setelah dokumen tersebut siap, Anda bisa segera melakukan beberapa tahap ini;

1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera

2. Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal

3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan

Baca Juga: KPU Bandarlampung Resmi Diskualifikasi Pasangan Eva-Deddy dari Pilkada 2020

4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI

5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI

Baca Juga: Mau Suntik Vaksin Covid-19? Ini 16 Pertanyaan yang Bakal Diajukan Petugas

6.Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI

7. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris***(Rizky Perdana/PRFM News).

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler