Mengingatkan pada 'Kursi Kutukan', Semua yang 'Duduk' sebagai Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK

27 November 2020, 17:30 WIB
Paska Penangkapan oleh KPK, Jumat 27 November 2020, Rumah Wali Kota Cimahi Terlihat Sepi. /Laksmi Sri Sundari/galamedianews

SEPUTAR LAMPUNG - Cimahi bisa jadi merupakan kota pertama yang mencetak rekor baru dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Yakni semua walikotanya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi.

Sejak berdiri menjadi kota, Kota Cimahi memang baru memiliki tiga orang Wali Kota.

Meski demikian, ketika semuanya harus berakhir di tangan KPK, ini menjadi sebuah peringatan keras bagi kita tentang betapa masih masifnya korupsi di Indonesia.

Kota Cimahi sendiri baru berdiri pada 21 Juni 2001 seiring ditetapkannya sebagai kota otonom. Sebelumnya Cimahi merupakan bagian dari Kabupaten Bandung yang berstatus Kota adminstratif.

Baca Juga: Mengeksplorasi Banyuwangi The Hidden Gem of Indonesia, Sepotong Surga yang Jatuh ke Bumi

Wali Kota Cimahi saat ini, Ajay M. Priatna ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat, 27 November 2020, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Dugaan Wali Kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Sebelum Ajay, dua wali kota lainnya yang ditangkap KPK adalah Itoc Tochija dan Atty Suharti Tochija.

Itoc merupakan wali kota pertama Cimahi. Menjabat dua periode, yang lalu digantikan oleh sang istri, Atty Suhati.

Baca Juga: Jumat Keramat, Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK

Itoc dan Atty juga berurusan dengan KPK karena menerima transferan uang sebesar Rp 500 juta. Penyuapnya menjanjikan uang sebesar Rp 6 miliar. Keduanya ditangkap pada 1 Desember 2016.

Ditangkapnya 3 wali kota Cimahi ini mengingatkan kita pada 'kursi kutukan' di Yorkshire, Inggris.

Di sana ada sebuah cerita turun temurun tentang kursi kutukan, di mana siapa saja yang mendudukinya akan segera menjemput kematian.

Karena begitu banyaknya orang yang (kebetulan) meninggal setelah duduk di kursi itu baik duduk dengan sengaja atau tidak, kursi itu akhirnya diserahkan ke museum dan disimpan dengan cara digantung agar tidak ada lagi yang duduk di atasnya.

Dalam kasus ditangkapnya semua Wali Kota Cimahi oleh KPK, tentu bukan karena kursi wali kotanya yang memiliki kutukan, namun karena memang tindak korupsinya.

Namun yang pasti, jabatan bisa menjadi berkah sekaligus pengundang bencana.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler