نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud, no. 3785 dan Tirmidzi, no. 1824. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Baca Juga: Makna As Salam, Al Mukmin, Al Muhaimin dan Al 'Aziz dalam Asmaul Husna
Namun, di kalangan ulama sendiri ada perbedaan pendapat tentang keharaman memakan hewan jallalah.
Ulama madzhab Hanafi, Syafii berpendapat hewan jallalah itu halal karena hukum asal setiap benda adalah halal, kecuali jika terdapat larangan.
Ikan yang diberi pakan tinja sudah mengalami perubahan wujud, maka dilihat dari wujud barunya.
Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah makruh. Daging serta air susu hewan jallalah boleh dimakan dan diminum. Hanya saja afdalnya hewan tersebut dikarantina dahulu sebelum dikonsumsi atau dijual.
Baca Juga: 8 Rahasia Mengapa Rasulullah Jarang Sakit, Ternyata Mudah Diterapkan dalam Kehidupan Sehari-hari
Waktu karantina adalah untuk membersihkan bau tidak sedap pada hewan jallalah akibat tercemar najis. Apabila bau telah hilang, hewan tersebut telah siap untuk dikonsumsi.
Pendapat yang menyatakan bahwa lele yang makan tinja tergolong dilarang untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan, dalam artian jika ikan yang diberi pakan tinja sudah mengalami perubahan wujud, maka dilihat dari wujud barunya.