Dilansir dari laman Bimbingan Islam, Al Khathabi rahimahullah memberikan syarat bolehnya seorang ayah mengambil harta anaknya:
- Hanya jika ada kebutuhan, bukan karena ingin menguasai harta anak.
- Tidak membahayakan si anak, dengan mengambil harta yang dibutuhkan oleh anak.
Perlu diketahui, harta anak kecil yang belum baligh itu mahjur (ditahan) karena dikhawatirkan bisa dihabiskan dengan sia-sia, lantaran anak-anak belum paham bagaimana bijak mengelola hartanya.
Adapun batasan menahan harta anak kecil adalah sampai mereka baligh atau saat anak dinilai sudah mampu mengatur harta dengan baik.
Sejalan dengan hal itu, Ustadz Nur Maulana dalam Islam Itu Indah yang tayang di Trans TV mengatakan bahwa orang tua perlu menjaga amanah.
"Kepada orang tua, jadikanlah ini sebagai amanah dan tanggung jawab dari orang tua ke anak. Kalau ditanya, itu milik siapa? Tetap milik anak. Tapi, kalau bicara titip ke orang tua dengan tujuan apa, kadang kala anak berkata, 'Buat Mama saja deh,' berarti aman. Kalau orang tua mau ambil sebenarnya boleh-boleh saja. 'Dirimu dan hartamu milik orang tuamu'," jelas Ustadz Maulana.
Baca Juga: Lagi di Semarang? Segera Merapat ke 3 Tempat Makan Legendaris Ini, Rugi Kalau Sampai Tidak Cicip!
Terkait hal ini, jika kata anak ini titip, artinya menjadi amanahyang harus dijaga dengan baik oleh orangtuanya.
Demikian penjelasan mengenai apakah uang TH anak boleh dipakai oleh orangtua dan hukumnya dalam Islam.***