Baca Juga: Lokasi Kas Keliling Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2024 di Jabodetabek, Ini Jadwal dan Tata Caranya
Ustadz Ismail Soleh juga mengatakan, bisnis tukar-menukar uang baru hukumnya boleh, asal dengan dasar suka sama suka sebagaimana yang tercantum dalam Q.S. Annisa ayat 29 berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.
"Dan memang prinsip dasar muamalah dalam kaidah fiqhiyah adalah Al ibahah (diperbolehkan). Tetapi dengan catatan objeknya (ma'qud 'alaih) itu adalah karena jasa orang yang menyediakan penukaran uang dengan akad ijarah," pungkasnya.
Demikianlah hukum penukaran uang baru untuk THR Lebaran atau Idul Fitri menurut MUI.***