Bagaimana Hukum Menukar Uang Baru untuk THR Lebaran? Ini Kata MUI

- 19 Maret 2024, 15:00 WIB
Jelang Idul Fitri, masyarakat muslim akan melakukan penukaran uang baru  untuk  THR Lebaran. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan dari MUI berikut ini.
Jelang Idul Fitri, masyarakat muslim akan melakukan penukaran uang baru untuk THR Lebaran. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan dari MUI berikut ini. /Bank Indonesia

Baca Juga: Lokasi Kas Keliling Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2024 di Jabodetabek, Ini Jadwal dan Tata Caranya

Ustadz Ismail Soleh juga mengatakan, bisnis tukar-menukar uang baru hukumnya boleh, asal dengan dasar suka sama suka sebagaimana yang tercantum dalam Q.S. Annisa ayat 29 berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.

"Dan memang prinsip dasar muamalah dalam kaidah fiqhiyah adalah Al ibahah (diperbolehkan). Tetapi dengan catatan objeknya (ma'qud 'alaih) itu adalah karena jasa orang yang menyediakan penukaran uang dengan akad ijarah," pungkasnya.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Panukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2024, Ini Batas Maksimal Nominal Rupiah per Orang

Demikianlah hukum penukaran uang baru untuk THR  Lebaran atau Idul Fitri menurut MUI.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: MUI Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x