Zina Gairu Muhsan merupakan macam zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah.
Contohnya adalah mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran, namun melakukan perbuatan zina.
Hukuman bagi pelaku zina muhsan dicambuk sebanyak seratus kali.
Sebagaimana dijelaskan oleh Alloh sendiri dalam kitab-Nya:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya:
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, maka cambuklah salah satu dari keduanya seratus kali cambukan. Dan janganlah kalian merasa kasihan kepada keduanya yang akan menghalangi kamu dari menerapkan hukum Allah jika kalian orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat. Hendaknya sekelompok dari orang-orang yang beriman menyaksikan hukuman bagi keduanya.” (QS. An-Nuur : 2).
Baca Juga: Kreatif dan Antimainstream! Menikmati Sensasi Berkebun di Dalam Rumah dengan Bonsai Pohon Pisang
3. Zina Al-Laman
Zina Al-Laman merupakan macam zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,