SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah 8 golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah. Simak syarat dan bacaan berzakat di Bulan Ramadhan berikut ini.
Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang diakses Seputarlampung.com pada Kamis, 13 April 2032, Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap laki-laki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada Bulan Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri.
Tujuan dari pembayaran Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan adalah untuk menyempurnakan ibadah puasa sebulan penuh sekaligus membersihkan harta yang dimiliki.
Adapun orang yang membayarkan Zakat Fitrah disebut dengan muzakki. Sedangkan yang berhak menerima Zakat Fitrah disebut mustahik.
Di Indonesia, besaran Zakat Fitrah yang harus dibayar adalah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.
Syarat orang yang menunaikan Zakat Fitrah:
- Beragama Islam
- Hidup pada saat bulan Ramadhan
- Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah