Berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:
- Fakir, yakni yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Bacaan niat zakat untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an-nafsi fardhak lilahi ta’ala.”
Artinya: Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
Bacaan niat zakat fitrah untuk istri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”