SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak jadwal puasa Ramadhan 2023 lengkap ketentuan qadha dan fidyah bagi yang masih punya hutang puasa berikut ini.
Qadha atau hutang puasa Ramadhan bisa dibayar dengan cara mengganti berpuasa di waktu lain atau bisa juga dengan membayar fidyah.
Adapun qadha dan bayar fidyah atas hutang puasa Ramdhan di tahun lalu ini wajib dilakukan sebelum tiba Ramadhan 2023, yang diperkirakan akan dimulai di pekan terakhir Maret 2023.
Apabila seseorang tidak juga membayar hutang puasa tersebut hingga tiba Ramadhan berikutnya, maka bisa saja berdosa karena telah sengaja melakukannya tanpa ada alasan yang syar’i.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat 17 Maret 2023 Terbaru dengan Tema Giat Meraih Pahala di Bulan Ramadhan 1444 H
Jadwal Puasa Ramadhan 2023
Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan jadwal Puasa Ramadhan 2023, di mana awal atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada 23 Maret 2023.
Ketetapan ini ditetapkan berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.
Sehingga, batas waktu yang ingin qadha atau bayar hutang puasa adalah sebelum tanggal 23 Maret 2023.
Terkait seseorang yang tak kunjung membayar hutang puasanya hingga tiba Ramadhan berikutnya, ada beberapa ketentuan yang dikenakan.
Dikutip dari laman rumahfiqih.com melalui tulisan berjudul “Belum Qadha Puasa Tapi Sudah Datang Ramadhan Berikutnya” yang dijabarkan oleh Aini Aryani, Lc pada 10 April 2014 lalu, ini jawabannya.
Seluruh fuqaha (ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang yang punya hutang qadha puasa Ramadhan, kemudian dia menunda membayarnya hingga Ramadhan berikutnya, yang disebabkan adanya udzur syar’i, maka ia tidak berdosa.
Orang tersebut pun diperkbolean untuk melaksanakan qadha atau bayar hutang puasa Ramadahan pada saat ia mampu membayarnya.
Adapun udzur Syar’i, yang dimaksud di sini adalah sebab yang diperbolehkan sesuai syariat untuk menunda qadha puasa Ramadhan.
Cotoh dari udzur syar’i itu misalnya, wanita hamil dan menyusui yang belum memungkinkannya berpuasa. Jika ia memaksa berpuasa, ditakutkan akan berpengaruh pada kesehatan diri dan bayi.
Dalam kondisi seperti ini, wanita tersebut tidak berdosa dan boleh qadha puasanya saat ia sanggup melaksanakannya. Selain itu, ia juga tidak dikenakan kewajiban membayar fidyah.
Akan tetapi, bagi yang tidak ada alasan syar’i atau lalai tidak membayar hutang puasa hingga tiba Ramadhan berikutnya, maka Jumhur Ulama berpendapat bahwa, orang tersebut wajib membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum di qadha’nya itu.
Selain itu, meskipun membayar fidyah, orang tersebut juga tetap wajib melaksanakan kewajiban qadha-nya.
Ketentuan Bayar Hutang Puasa dan Fidyah
Jika seseorang punya hutang puasa 5 hari, maka harus membayar fidyah sebanyak jumlah puasa yang belum di-qadha atau dibayar.
Misalnya, hutang puasa yang belum dibayar hingga tiba Ramadhan berikutnya adalah selama 3 hari, maka fidyah yang harus dibayar juga untuk 3 hari itu.
Fidyah yang harus dibayar adalah 1 mud/hari yang diberikan kepada fakir miskin berupa makanan pokok yang biasa di konsumsi di negeri itu.
Di Indonesia yang makanan pokoknya adalah beras, maka bayar fidyah harus sesuai ukuran beras ini. Ukuran beras 1 mud kurang lebih ¼ dari ukuran zakat fitrah, yakni sekitar 0,875 liter atau 0,625 kg.
Demikian penjelasan tentang hukum bagi yang belum qadha atau bayar hutang puasa hingga tiba Ramadhan 2023 lengkap ketentuan membayarnya.***